Pangkalan TNI-AL Nunukan Lepas Kapal Pengangkut Beras dari Vietnam

kapal

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pangkalan TNI-AL Nunukan, hari ini, Rabu sekitar pukul 05.00 Wita  melepas kapal pengangkut beras 2.900 ton dari Vietnam “Dong Thien Phu Golden” setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh tidak membawa masuk narkotika dan bahan berbahaya lainnya.

Kapal tersebut dipastikan akan mentransfer berasnya di perairan laut Sebatik ke kapal-kapal ukuran lebih kecil dibawa ke Tawi Tawi, Filiphina Selatan. Transfer muatan dilakukan lebih ke dalam periran Indonesia, atau sekitar 300 meter dari Dermaga Sei Nyamuk, Sebatik.

Hal itu dikatakan Andi Syam, Pimpinan Cabang PT Lintas Samudera Mandiri di Sebatik yang menjadi agen dari kapal “Dong Thien Phu Golden” ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Rabu (25/4/2018).

Kapal “Dong Thien Phu Golden” sejak tanggal 18 April 2018 “ditahan” TNI-AL karena melakukan bongkar muat beras di perairan Sebatik dengan pertimbangan, perairan dimana dijadikan lokasi mentransfer beras masih dalam sengketa antara Indonesia-Malaysia.

KRI Untung Suropati Amankan Kapal Vietnam Bermuatan Beras 2.900 Ton

BC Nunukan: Kapal Vietnam Masuk ke Sebatik Secara Resmi

Danlanal Nunukan: Kapal Asing Dilarang Melakukan Bongkar Muat di Perairan Sebatik

Kapal dari Vietnam Bersih dari Narkotika dan Bahan Berbahaya

Menurut Andi,  kapal yang diageninya itu resmi dilepas TNI-AL  sekitar pukul 05:00 Wita karena tidak menemukan hal-hal melanggar aturan dan berlayar menuju Sebatik. “Beras akan dipindahkan ke kapal-kapal lebih kecil untuk dibawa ke Tawi Tawi,” katanya. “Kita akan berlabuh 300 meter dari dermaga Sei Nyamuk, sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan,” jelas Andi.

Dijelaskan, batas waktu mentransfer beras di perairan Sebatik selama 7 hari. Kegiatan seperti itu bukan  kategori ekspor impor, melainkan sekedar masuk menggunakan laut Indonesia. Kegiatan transfer barang untuk dikirim lagi ke negara lain, sebetulnya bisa membuka usaha baru di Nunukan di masa-masa yang akan datang.

Masuknya kapal-kapal asing di Sebatik membuka peluang bagi  pengusaha dan pemerintah daerah  melakukan perdagangan luar negeri menggunakan kapal yang kebali ke negara lain dalam keadaan tanpa muatan.  “Sekarang ini tinggal bagaimana pemerintah dan pengusaha memanfaatkan kehadiran kapal asing, tapi tetap dalam aturan resmi,” tuturnya. (002)