Panik Ada Polisi, Pria di Bontang Ini Buang Sabu ke Laut

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap di kawasan PPI Tanjung Limau, Rabu 18 Mei 2022 (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Satuan Polairud Polres Bontang menangkap seorang pria, R, terduga pengedar sabu ke nelayan di kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Tanjung Limau, Bontang Baru, Rabu (18/5). Pemuda 27 tahun itu sempat membuang 16,79 gram sabu ke laut karena panik ada polisi.

Penangkapan R berawal dari kabar didapat personil Polairud sekitar pukul 16.00 WITA soal adanya transaksi sabu di areal PPI. Seorang warga tidak dikenal diamankan untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengaku bernama R itu, disaksikan juga Ketua RT setempat, ditemukan 1 poket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia melalui penjelasan Kamis (19/5).

Mandiyono menerangkan, tisu terbungkus plastik itu sempat dibuang ke laut oleh pelaku R. Personil Polairud kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan R di kawasan Jalan Dewi Sartika Gang Kutilang di Bontang Baru, masih disaksikan Ketua RT beserta pemilik kontrakan.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi 7 poket kecil sabu di atas lemari di dalam kamar, 14 poket sabu lainnya, 1 sendok sedotan, plastik klip, timbangan digital, HP, dompet, bong dan korek api gas,” ujar Mandiyono.

Tidak perlu menunggu lama lagi, petugas membawa pelaku R dan semua barang bukti ke markas Satuan Polairud Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

R kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar,” demikian Mandiyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: