Panik Kamar Hotel Diketuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Bawah Ranjang

Tersangka kasus sabu di kamar hotel Samarinda (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial DL, 30 tahun, mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang, Minggu 4 Februari 2024, usai diciduk polisi di salah satu kamar hotel yang digunakan tamu hotel itu buat nyabu.

Gerak gerik DL sejatinya mencurigakan warga sekitar hingga akhirnya dia memesan kamar di salah satu hotel kawasan Jalan Ahmad Yani.

“Informasi masyarakat, ada gerak-gerik seorang tamu hotel yang sangat mencurigakan,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 5 Februari 2024.

Rachmad bilang personelnya gerak cepat merespons informasi itu, dengan melakukan pengecekan di kamar hotel yang mencurigkan itu.

“Pengecekan dilakukan bersama pihak hotel,” ujar Rachmad Aribowo.

Kecurigaan itu benar. Dari pengecekan di kamar hotel, petugas kepolisian menemukan seperangkat alat hisap diduga sabu, di atas meja dalam kamar hotel.

Barang bukti yang disita petugas Polsek Sungai Pinang (istimewa)

“Di bawah kasur juga ditemukan dua lembar tisu, di dalamnya ditemukan pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu, dan dua paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram,” sebut Rachmad Aribowo.

Tamu hotel berinisial DL itu dibawa ke Polsek Sungai Pinang, bersama dengan deretan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian bersama petugas hotel.

“Semua barang bukti tersebut diakui benar adalah milik sang tamu hotel berinisial DL,” terang Rachmad Aribowo.

DL ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Ayat 1 dari Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ini berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sungai Pinang,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: