Panitia Lelang Pekerjaan Peringatan HKAN Dinilai Curang

Lay out pekerjaan yang ditenderkan dalam rangka pengigatan HKAN oleh Balai Taman Nasional Kutai.  (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pengusaha daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menilai panitia lelang pekerjaan Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2020 yang dipusatkan di Kota Bontang, tepatnya di Bontang Mangrove Centre Taman Nasional Kutai (TNK), 15-16 September 2020 telah berlaku curang dalam menetapkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kecurangan Panitia Lelang ditemukan dalam lelang pekerjaan Jasa Event Organizer (N82302) dan Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran. Meski lelang dilaksanakan melalui LPSE, tapi menutup peluang pengusaha daerah untuk ikut sebab, alat-alat peralatan yang harus disediakan, sudah terlebih dahulu ditetapkan panitia lelang yang hanya dimiliki penyeia jasa tertentu atau sudah dikunci panitia, penyedia jasa dari Jakarta.

Berdasarkan dokumen yang diterima Niaga.Asia, Minggu (20/9/2020), nama paket yang dilelang untuk peringatan HKAN tersebut adalah Sewa Panggung dan Perlengkapan Dalam rangka Fasiltas HKAN di Kutai. Kode Tender 12286291, HPS Rp799.898.000,oo. K/L/P/D: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lokasi Bontang oleh Balai Taman Nasional Kutai (TNK).

Menurut salahsatu pengusaha di Samarind yang sudah bergerak diusaha sejenis (event organizer), lelang yang dilaksanakan Panitia Lelang Pekerjaan Peringatan HKAN 2020 tersebut, termasuk perbuatan curang, karena menutup pengusaha lain untuk ikut.

“Boleh saja panitia lelang menetapkan kriteria tertentu peralatan yang akan digunakan, tapi juga membolehkan yang setara dengan kriteria tersebut,” kata pengusaha yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Spesifikasi alat dan peralatan yang dikunci panitia, sehingga pengusaha tertentu saja yang bisa ikut lelang adalah diuraian  Nomor 8, dimana disebutkan untuk soundsystem & equipment band, spesifikasinya adalah 10-20 rb watt, merk outline butterfly, include sound delay, mixer midas M32, equipment band 32 chanel. Kemudian pekerjaan lighting diuraian Nomor 13, disebutkan spesifikasi Par 20 unit, fresnel 4 unit, beam dage 16 unit, smoke, follow.

“Dalam spesikasi kedua pekerjaan tersebut tidak ditambakan kata atau setara, disitu curangnya,” terangnya.

Ia juga berkeyakinan, penyedia jasa yang dimenangkan dalam lelang tersebut, yang berasal dari Jakarta, itu fiktif, hanya dipinjam namanya oleh panitia, padahal alat dan peralatan dari daerah Kaltim juga.

“Saya ngak percaya alat dan peralatan yang dipakai diacara HKAN itu dari Jakarta. Volume pekerjaannya tidak besar dan begitu pula nilainya,” katanya. Ia menyebut kecurangan dalam lelang tersebut, merugikan pengusaha daerah, karena tak bisa mengikuti lelang, dan dengan demikian menutup pula peluang mendapatkan pekerjaan.

“Saya akan bawa masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menguji apakah lelang tersebut sudah benar, atau rekayasa,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang anggota Panitia Lelang Kegiatan Peringatan HKAN 2020, Eko Hardjanto ketika diminta klarifikasinya atas pelaksaan lelang yang dimenangkan CV  Mubarok Jember pada hari Minggu, (20/9/2020) menjanjikan memberika keterangan hari Senin (21/09/2020), tapi batal. Eko hanya mengirimkan tahapan-tahapan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut. (001)

Tag: