Pansus DPRD Rekomendasikan Dewas dan Direktur Perumda Batiwakkal Diberhentikan

Ketua Pansus Perumda Batiwakkal Wendy Lie Jaya menyerahkan rekomendasi Pansus kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Kamis (18/11). (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Berau soal  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal dalam laporan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, hari ini, Kamis (18/11/2021) merekomendasikan agar bupati memberhentikan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Perumda Batiwakkal yang mengurusi air minum tersebut.

“Ada 13 rekomendasi Pansus, salah satunya adalah berhentikan Dewas dan Dirut Perumda Batiwakkal diberhentikan,” kata  Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya dalam rapat yang dimpinpin langsung Ketua DPRD Berau, Madri Pani

Ditegaskan, Pansus merekomendasikan  Dewas Periode 2021-2024,  M.Gazali  diberhentikan berdasarkan 15 temuan dan Dirut Perumda Batiwakkal Periode 2019-2023, Saipul Rahman berdasarkan  19 temuan

“Temuan Pansus sebagai dasar merekomendasikan agar keduanya diberhentikan, karena  berkaitan dengan pelanggaran jabatan baik sebagai Dewas maupun sebagai Direktur,” tegas Wendy.

Pansus juga merekomendasikan agar dilakukan koreksi ulang jumlah pembagian jasa produksi periode tahun 2016, 2017 dan 2018, serta melakukan koreksi terhadap pihak-pihak  yang tidak berhak menerima uang jasa produksi.

Pemberian uang jasa produksi tahun 2019 juga harus sesuai dengan amanat PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 2.

“Selain itu Pansus juga meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan pengurus Perumda Batiwakkal agar segera membayar hutang pajak yang belum dibayar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) madya Kaltim-Kaltara,” tambahnya.

Rekomendasi lain dari Pansus adalah meminta kepada saudara Rusli Andar selaku mantan Dewas untuk mengembalikan mobil dinas dengan nomor polisi KT 1822 GE. Menjatuhkan sanksi dan mengevaluasi  kinerja Kamarudin  dalam  jabatannya sebagai Kabag Ekonomi dan Sujaka atas jabatan sebagai Kabag Hukum Setwilkab Berau.

Tidak hanya itu, kata Wendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau ini, Pansus meminta BPKP atau BPK melakukan audit investigasi Perumda Batiwakkal  tahun buku 2018,2019, dan 2020.

Pansus juga merekomendasi ke DPRD Berau melaporkan ke pihak berwajib oknum pengurus Perumda  Batiwakkal dan pihak –pihak lain yang terliba dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan atas peraturan pemerintah, Permendagri, Permenkeu, Perda yang berimplikasi merugikan keuangan Perumda Batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

Pansus meminta agar sebelum melakukan penyertaan modal ke Perumda Batiwakkal, wajib memerintahkan kepada Dewas dan Direktur untuk membuat proposal kegiatan yang dijadikan dasar untuk menambah penyertaan modal. Proposal itu juga disampaikan kepada DPRD Berau.

“Yang terakhir,  Pansus meminta Bupati wajib melaksanakan segenap rekomendasi Pansus Perumda Batiwakkal, paling lambat terhitung 45 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi,” tegas Wendy.

Ditemui usai rapat penyampaian rekomendasi pansus, Wendy,  Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, apabila nanti Bupati tidak menjalankan seluruh rekomendasi yang diserahkan oleh DPRD Berau, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: