
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda yang membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda, ingin di Perda yang baru nanti, hanya perusahaan/badan usaha yang memenuhi standar usaha pariwisata yang diberi izin usaha kepariwisataan.
Demikiian disampaikan Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, SE, pada Niaga.Asia, Minggu (5/5/2024.
Sebelumnya, Pansus pada hari Selasa (30/4/2024) telah melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra Pansus, antara lain Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, H. Muslimin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus.
Fokus pembahasan dalam rapat adalah terkait dengan standarisasi perusahaan yang harus dilampirkan pelaku usaha pariwisata saat meminta izin usaha pariwisata. Ini penting untuk memastikan bahwa usaha pariwisata yang beroperasi di Samarinda memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Bukti perusahaan pemohon izin pariwisata memenuhi standar usaha kepariwisataan akan jadi persyaratan utama yang harus diverifikasi apakah perusahaan layak diberi izin usaha,” jelas Abdul Khairin.
Ditegaskan pula, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda diubah atau direvisi untuk mempermudah perizinan usaha pariwisata di Samarinda. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Samarinda di tingkat nasional dan internasional.
“Kita ingin Samarinda menjadi kota yang ramah bagi wisatawan. Oleh karena itu, perlu ada kemudahan dalam perizinan usaha pariwisata dan badan usaha yang menjalankan usaha pariwisata memenuhi standar kepariwisataan,” ujar Abdul Khairin.
Menurut Abdul Khairin, Pansus akan terus membahas revisi Perda ini dengan seksama dan melibatkan semua pihak terkait. Diharapkan revisi Perda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat Kota Samarinda.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Pariwisata