SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pansus RTR) KIPI Maloy DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung permasalahan pembebasan lahan seluas 1600 m2 yang hingga saat ini belum selesai karena ketiga pemiliknya ingin seluruh lahannya dibebaskan.
“Anggota Pansus akan segera bergerak ke Maloy. Saat kunjungan nanti, Pansus akan melibatkan Pemkab Kutim dan instansi tehnis terkait lainnya,” kata Pansus KIPI Maloy DPRD Kaltim, Rita Artati Barito usai mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, HM Taufik Fauzi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Senin (4/3/2019).
Pembangunan Jaringan Pipa Air Baku di Maloy Terkendala Pembebasan Lahan 1600 M2
Menurut Rita, permasalahan lahan seluas 1600 m2 yang belum berhasil dibebaskan dari ketiga pemiliknya, memerlukan komunikasi. Minta pengertian dari ketiga pemilik lahan.” Kasih ketiga warga itu pengertian. Jika tidak mau akan menghadapi persoalan hukum,” kata Rita. Pembebasan tanah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pemerintah sudah menawarkan ganti rugi sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), maka tak seharusnya warga menolak.
Dikatakan pula, anggota Pansus berharap persoalanlahan 1600 m2 itu dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan insfrastruktur jalan maupun pembangunan insfrastruktur pendukung lainnya bisa diselesaikan.”APBD Kaltim yang sudah masuk ke Malaoy sudah mencapai Rp1,2 triliun. Pengoperasian kawasan ini pun ditargetkan secepatnya,” kata Rita. (adv)