
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengan sejumlah distributor perdagangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dalam rangka mendapatkan masukan untuk keperluan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Komisi IV menggelar rapat tersebut guna saling memberikan informasi terkait pendistribusian minuman jenis alkohol dan mesosialisasikan isi, serta pasal-pasal yang akan divisi,” ungkap Wakil Ketua Pansus Pembahas Revisi Perda No 6 Tahun 2013 pada wartawan, Kamis (30/03/2023).
Sebagai informasi rapat yang digelar oleh Pansus 1 DPRD Samarinda yang dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda itu menghadirkan sejumlah pendistributor seperti PT Bintang Utama Karya, CV Jumbo Prima Raya, CV Bintang Utama Karya, PT Segar Kalimantan, CV Pulau Mas Group, dan PT BMBS Samarinda.
Sedangkan 7 Tempat Hiburan Malam (THM) tidak memenuhi undangan Pansus I DPRD Samarinda adalah Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV.
Subtansi revisi Perda ini, kata Nursobah, bahwa peredaran akan diatur sedemikian rupa agar tidak semua tempat hiburan dan perhotelan dapat memperjualbelikan miras, karena akan akan dibuat kategorinya nanti.
“Dewan ingin mengatur agar pendistribusian miras itu tidak bebas beredar di masyarakat. Hal ini pun sudah disampaikan juga kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) saat hearing sebelumnya.
“Apalagi sekarang ini banyak kafe dipinggir jalan itu pun akan dilarang dan diatur apabila memperdagangkan miras,” sambungnya.
Penulis: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: Miras