Pansus Pertanyakan Kemana Pejabat Pemprov Kaltim Melaporkan Dugaan Pemalsuan IUP Batubara

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Batubara DPRD Kaltim, M Udin melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Senin (14/11/2022). (Foto Ria Atia Dewi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan Batubara  di DPRD Kaltim mempertanyakan kemana pejabat di Pemprov Kaltim melaporkan dugaan adanya IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara palsu.

“Berdasarkan keterangam Itwil (Inspektorat Wilayah) Provinsi telah melakukan laporan 21 IUP Batubara palsu pada pihak Kepolisian pada Jumat, 11 November 2022,” kata Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Batubara DPRD Kaltim, M Udin usai melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Senin (14/11/2022).

Dalam rapat Pansus membahas  dua  surat pengantar izin Nomor:5503/4938/B.Ek, tanggal  4 September 2021 untuk 8 IUP dan surat Nomor:503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tanggal 21 September 2021  untuk 14 IUP.

Menurut Udin, berkaitan dengan pengakuan Itwil Prov Kaltim tersebut, Pansus akan melakukan pengecekan, karena hingga saat ini, nomor surat terkait laporan polisi yang dibuat Itwil masih belum jelas.

“Kita belum tahu apakah laporan disampaikan ke Polres atau Polda. Belum tahu karena belum ada informasi yang jelas dan ini menjadi catatan untuk kami meminta keterangan,”ujarnya.

Udin mengatakan,  Biro Umum membenarkan surat Nomor: 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tertanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP berasal dari DPMPTSP Kaltim.

Namun setelah dilakukan pengecekan, DPMPTSP mengklarifikasi tidak ada surat yang teregistrasi baik  bernomor 5503/4938/B.Ek , tanggal 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP maupun surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021, tanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.

“Pansus Investigasi Pertambangan mendesak pihak terkait untuk dapat berkata jujur dan Itwil Kaltim melaporkan hasil investigasinya ke DPRD,” kata Udin.

Sementara anggota Pansus, Marthinus minta pejabat terkait di Pemprov Kaltim  berkata jujur  terkait indikasi adanya pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu tersebut.

Marthinus mengatakan, sebetulnya tidak sulit menelusuri asal usul kedua surat pengantar untuk IUP tersebut, karena surat masuk maupun keluar tercatat di Biro Umum Setdaprov Kaltim.

“Biro Umum itu memiliki akses untuk mengetahui asal usul surat, sesuai dengan kode surat yang masuk dan surat keluar,” ucapnya.

Dijelaskan pula, kejujuran pejabat pemerintah diperlukan untuk mengungkap kebenaran terkait masalah krusial pemalsuan izin tambang tersebut, yang diduga palsu.

“Yang kami tahu, salah satu IUP yang diterbitkan tidak terdaftar di DPMPTSP,” ucapnya.

Penulis: Intoniswan & Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan

Tag: