Pansus Raperda  Limbah B3 DPRD Samarinda Gelar Rapat Bersama OPD

Angkasa Jaya Djoerani. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DPRD Samarinda sudah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Perindustrian dan Dinas Kebakaran.

Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengataka, dalam rapat Pansus mendengarkan  penjelasan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait B3 di Samarinda.

“Misalkan dari Dinkes menjelaskan tentang kategori limbah B3 yang berasal dari limbah rumah sakit. Kemudian, Dinas Penindustrian menjelaskan limbah B3 berasal dari industri,” papar Angkasa Jaya Djoerani dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Dia menambahkan bahwa, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi  tentang limbah  B3 dengan memiliki kategori zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan diantara perancangan Raperda B3 sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.

“Kami juga mengklasifikasikan pengelolaan B3 seperti limbah yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan,” sebut Jaya.

Hal tersebut sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan Raperda ini melindungi kerusakan lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar oleh limbah domestik.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: