Pansus : Rasyid Menjual Lahan Masyarakat di Desa Binusan Dalam ke H Batto

Ketua Pansus Lahan Desa Binusan Dalam di DPRD Nunukan,  Robinson Totong membacakan hasil laporan hasil kerja Pansus, Kamis (26/8/2021)  (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Ketua Pansus Sengeketa Lahan di Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan di DPRD Nunukan, Robinson Totong  melaporkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, sengketa lahan timbul setelah Rasyid menjual 200 hektar lahan masyarakat kepada H Batto. Uang hasil penjualan lahan tak diserahkan ke masyarakat.

Hal itu dilaporkannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan  yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan H. Rahma Leppa, hari ini, Kamis (26/8/2021). Rapat  dihadiri seluruh anggota Pansus yang dibentuk berdasarkan hasil rekomendasi dewan pada 29 Juni 2021.

baca juga:

Kebun Digusur Pengusaha, Warga Toraja & Kelimutu Tuntut Keadilan ke DPRD Nunukan

Ketua Pansus, Robinson Totong dalam laporannya mengatakan, Pansus telah bekerja menelusuri dan menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait konflik lahan antara kelompok masyarakat dengan H. Batto selaku pengusaha.

Pansus sudah meminta keterangan dari kepala Desa Binusan, pemilik lahan, dan menemukan bukti bahwa Rasyid telah menjual lahan milik kelompok masyarakat dengan bukti dokumen berupa  SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) lengkap dengan tandatangan saksi batas, tanam tumbuh serta pondok.

“Juga ditemukan surat  kesepakatan antara Rasyid dan kelompok masyarakat Kelimutu, bahwa Rasyid bersedia mengganti lahan yang telah dijual kepada H. Batto,” katanya.

Namun, janji Rasyid mengganti lahan tidak pernah dipenuhinya, hingga muncullah protes, kelompok masyarakat Kelimutu dan akhirnya melaporkan permasalahan ini kepada DPRD lewat RDP.

Menurut Robinson, berdasarkan keterangan yang didapat dari H. Batto, selaku pembeli lahan, pengusaha ini menyatakan bersedia mengganti rugi lahan sengketa dengan syarat kelompok masyarakat menyertakan bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa serta bukti bukti lain yang kuat.

“Rasyid tidak pernah memenuhi janjinya mengganti rugi lahan, sedangkan H Batto bersedia mengganti sesuai nilai yang disepakati selama ada bukti kepemilikan sah,” sebutnya.

Selain mengumpulkan data terkait sengketa lahan, Pansus menawarkan kepada kelompok masyarakat pemilik lahan untuk dapat bekerja sama bagi hasil sesuai kesepakatan dalam bentuk tanaman plasma.

Selanjutnya, karena H. Batto mendapatkan lahan sekitar 200 hektar dari Rasyid dengan cara membeli, maka Pansus meminta kepala Desa Binusan Dalam segera menetapkan lahan kelompok masyarakat sesuai dengan bukti untuk proses selanjutnya.

“Lahan yang dikuasai H. Batto tumpang tindih dengan kelompok masyarakat sekitar 200 hektar ditanami kelapa Hibrida,” kata Robinson. H Batto bersedia mengganti lahan sengketa dengan besaran Rp 5 juta per hektar.

Hasil laporan Pansus Lahan sengketa Desa Binusan Dalam dituangkan Surat Keputusan (SK) DPRD Nunukan Nomor 11 tahun 2021 tentang Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Desa Binusan Dalam.

Dalam SK DPRD Nunukan yang dibacakan Sekretaris Dewan Agus Palentek, merekomendasi ke Pemkab Nunukan untuk dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam melalui pemerintah desa.  Dalam penyelesaian masalah sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam, Pemkab tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: