Panwaslu Kutai Timur Temukan Tiga PNS/ASN Tidak Netral

lus
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Panitia Pengawal Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur menemukan delapan dugaan pelanggaran Pemilukada Kaltim atau Pilgub Kaltim 2018 sejak bulan Pebruari hingga 15 April 2018.

Pelanggaran itu menyangkut ketidaknetralan 3 PNS/ASN (Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara)  di Pemkab Kutim, yakni Ilham, Hamdi, H Muhammad Safwan, serta Jumadi, staf Bagian Perlengkapan Sekolah Tinggi Pertanian Kutim. Kemudian, pelanggaran oleh Timses Paslon Gubernur Kaltim Nomor Urut 2 (H Syaharie Jaang-Awang Ferdian), ketidaknetralan Ruslan, anggota PPK Sangatta Utara. Satu kasus lagi adalah terkait dengan KPU Kutim.

“Atas berbagai pelanggaran tersebut Panwaslu Kutim teleh merekomendasikan ke pihak terkait, seperti atasan PNS/ASN (Komisi ASN) dan KPU Kutim untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul didampingi anggota Bawaslu Kaltim Divisi Penindakan Pelanggaran, Hari Dermanto, dan dihadiri seluruh ketua Panwaslu se-Kaltim dalam jumpa pers di Bawaslu Kaltim, Minggu (15/4/2018).

Dalam rekap temuan pelanggaran Pilkada Katim 2018 tersebut disebutkan, Ilham disangka tidak netral karena melalui akun Facebook-nya bernama Ilham Gilank telah nge-like (menyukai) akun Grup Facebook Paslon Gubernur Kaltim Nomor Urut 3 (Isran Noor-Hadi Mulyadi). Sedangkan Hamdi, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Muara Ancalong, mengajak untuk memilih parati politik tertentu. Kemudian, H Muhammad Safwan, juga seorang PNS/ASN juga ditemukan tidak nentral di Pilgub Kaltim.

Ketiga PNS/ASN tersebut, kata Saipul, telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan melanggar Surat Edaran Menpan ER Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tenbtang Netralitas ASN, serta melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Umum Nomor 2 Tahun 2017.

“Sehubungan ketiganya adalah PNS/ASN maka Panwaslu meneruskan temuan tersebut ke bupati Kutim dan Komisi ASN  untuk memindaklanjuti, yakni menjatuhkan sanksi sesuai diatur dalam UU ASN,” papar Saipul.

Khusus pelanggaran yang dilakukan Jumadi, Panwaslu Kutim mendapati yang bersangkutan menggunakan motor dinas (plat merah) pada kegiatan organisasi yang merupakan organisasi sayap dari salah satu partai politik. Dugaan pelanggaran adalah Pasal 69 huruf (h) PKPU Nomor 4 Tahun 2017. “Rekomendasi Panwaslu adalah meminta Pemkab Kutim memberikan peringatan kepada Jumadi agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Hari Dermanto dari Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Kaltim.

Temuan signifikan lainnya adalah Tim Pemenangan Paslon Gubernur Kaltim Nomor Urut 2 (H Syaharie Jaang-H Awang Ferdian) melakukan pelanggaran kampanye, yakni tidak memasukkan kegiatan silaturrahmi Ketua Partai Demokrat Kaltim, H Syaharie Jaang ke dalam agenda kampanye, padahal dalam kegiatan 19 Maret 2018 tersebut masuk kategori kampanye, sehingga dikategorikan melanggar Kesepakatan Bersama Nomor 105/PP.08.3/KPU/Kab/II/2018. “Rekomendasi Panwaslu Kutim adalah meminta KPU Kutim memberikan teguran kepada Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2,” kata Hari.

Temuan pelanggaran masuk kategori berat lainnya, kata Hari, anggota PPK Sangatta Utara, Ruslan meng-like (menyukai) tautan Grup Facebook Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, atau telah melanggar Peraturan DK Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017. “Panwaslu merekomendasikan ke KPU Kutim agar memberikan sanksi berat kepada Ruslan,” ungkapnya. (001)