Parah, Mobil L300 Milik Warga Kutim Tepergok Muat Tandon Tampung Solar Subsidi

Tersangka Andi Suriyadi dan tandon kapasitas 1.000 liter (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang membongkar praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Andi Suriyadi (59) warga Teluk Pandan ditetapkan tersangka. Polisi menyita mobil boks memuat tandon kapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi dalam kasus itu.

Penangkapan Andi dilakukan Minggu (12/9) malam. Awalnya sekira pukul 21.00 WITA, tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah SPBU KM 3.

“Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia, Rabu (15/9).

Suyono menerangkan kabar diterima, penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan terduga pelaku dengan menyedot BBM solar bersubsidi dari tangki mobilnya berjenis boks L300.

“Jadi, waktu tim lagi penyelidikan di sekitar SPBU KM 3 itu, personil mencurigai mobil boks L300 saat melakukan pengisian BBM di SPBU itu,” ujar Suyono.

“Selesai pengisian, personil mengikuti mobil boks itu dan menghentikannya di Jalan Arif Rahman Hakim, dan memeriksa isi dari mobil boks itu,” tambah Suyono.

Diterangkan Suyono, petugas menemukan satu tandon berisi BBM solar, pompa, selang dan pipa yang dimodifikasi untuk pengisian BBM, serta jeriken.

“Semua dibawa ke Mapolres Bontang untuk diamankan dan meminta keterangan terduga pelaku (Andi Suriyadi),” ungkap Suyono.

Belakangan Andi diketahui sebagai warga yang tinggal di poros Bontang-Samarinda di Desa Suka Rahmat kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

“Jadi dalam tandon kapasitas 1.000 liter itu berisi 150 liter solar subsidi. Kami juga amankan pompa yang sudah terpasang di dalam boks beserta selang dan pipa yang dimodifikasi untuk menyalurkan BBM jenis solar,” demikian Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang
Editor : Saud Rosadi

Tag: