
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengamankan 2 unit sepeda motor yang diparkir di trotoar dan bahu jalan di depan Mie Karso Jogya, Jalan Slamet Riyadi.
Kedua motor tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub di Jalan MT. Haryono, Air Putih Samarinda Ulu, karena telah melanggar Perda Kota Samarinda tentang Peparkiran dan dikenai kewajiban membayar denda retribusi sebesar Rp500 ribu, pada Senin (6/5/2024) malam.
Penertiban parkir kendaraan roda dua dan empat oleh Kordinator Parkir Dishub, Duri, bersama tim derek dan towing, menyasar pada pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai, atau para pemilik usaha yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lahan parkir untuk konsumennya.
Sebelumnya, pada tanggal 18 April 2024, Bidang LLAJ Dishub Samarinda telah memperingatkan pengelola atau pemilik usaha Eramart (Jalan Tengkawang), Indomaret (Jalan Ulin), Mie Karso Jogya, Toko Baja Santosa Jaya, Indomaret, dan Bank BNI di Jalan Slamet Riyadi, tidak lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk parkir konsumennya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmaturulitua Manalu, pada Niaga.Asia menjelaskan, pemilik usaha tidak boleh lagi memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan konsumennya, tapi wajib menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumennya.
“Pemilik usaha Mie Jogya Karso ini sudah diberikan surat peringatan dan diundang datang ke kantor Dishub, tetapi tidak pernah hadir,” jelas Manalu saat dikonfirmasi melalui telepon pada Niaga.Asia, Selasa (7/5/2024).
Manalu menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Samarinda agar mematuhi aturan terkait penyediaan lahan parkir. Ia menegaskan bahwa Dishub tidak akan segan menindak tegas para pelanggar.
“Saya harap pemilik usaha seharusnya memikirkan terlebih dahulu lahan parkirnya. Jangan gunakan trotoar dan bahu jalan untuk lahan parkir. Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” tegas Manalu.
Penertiban parkir liar ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pejalan kaki di Kota Samarinda.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Dishub SamarindaParkir