Pasangan Kandidat Pilkada Samarinda Bisa Diganti, Ini Syaratnya

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Samarinda sebagai kandidat Pilkada Samarinda, bisa diajukan pergantian oleh parpol pengusung, apabila kandidat bersangkutan meninggal dunia.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), membuka peluang pergantian apabila setelah ditetapkan, kandidat Wali Kota atau Wakil Wali Kota meninggal dunia.

“Bisa diajukan pergantian oleh parpol pengusung. Itu diatur dalam PKPU,” kata Firman, dikonfirmasi Niaga Asia, Rabu (9/9).

Kendati demikian yang digarisbawahi, lanjut Firman, pergantian diatur oleh batas waktu. “Pergantian hanya bisa dilakukan 30 hari sebelum waktu pemungutan suara. Di luar dari itu tidak bisa,” ujar Firman.

Untuk diketahui, pasangan calon kandidat Andi Harun-Rusmadi, didukung 7 parpol yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, PPP dan juga Partai Hanura.

Sementara, untuk Barkati-Darlis diusung oleh Demokrat, PAN dan Golkar. Sedangkan untuk pasangan Zairin Zain-Sarwono, maju dari jalur perseorangan/independen.

Hari ini, lanjut Firman, 3 pasang calon kandidat, menjalani pemeriksaan psikologi kejiwaan selama 8 jam. Pemeriksaan itu, masih dari bagian atau rangkaian pemeriksaan kesehatan, yang harus dijalani keenam orang calon kandidat tersebut.

“Hari ini, pemeriksaan psikologi di Samarinda. Keenamnya jalani pemeriksaan. Mengacu agenda, hasilnya tetap tim medis plenokan dulu, baru nanti hasilnya disampaikan ke kami 12 September. Penetapan kandidat 23 September,” demikian Firman. (006)

Tag: