Pasar Rakyat Nunukan Siap Ditempati Pedagang

pasar
Bangunan bagian dalam Pasar Rakyat Nunukan. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bangunan Pasar Rakyat Nunukan di Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah rampung 100 persen dan siap ditempati pedagang. Pedagang yang akan menempati diutamakan pedagang korban kebakaran Pasar Yamaker dan Beringin.

Di Pasar yang dibangun dengan dana sebesar Rp6 miliar dari bantuan Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2017  tersebut, pedagang terlebih dulu mengikuti proses pengundian tempat. Hasil undian atas hak menempati pasar disahkan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui surat keputusannya.

Pasar yang dibangun di bekas Pasar Beringin tersebut berada di lahan hasil reklamasi di dalamnya terdapat 35 kios berukuran 2×3 meter dan dan 184 lapak/ los  seluas 1×1,5 meter. “Untuk bangunan dalam telah rampung 100% dan sekarang tinggal merapikan bagian atap luar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Nunukan, H. Jabbar, Selasa (26/6/2018).

Pasar berukuran 61×36 meter  itu diperuntukan bagi pedagang sembako, ikan dan sayur-sayuran diutamakan ditempati pedagang korban  kebakaran Pasar  Beringin tahun 2001 dan Pasar Beringin tahun 2016.

Menurut Jabbar, Dinas Perdagangan Nunukan dalam waktu dekat akan melakukan pengundian pembagian kios dan lapak. Pedagang yang berhak mengikuti undian menempati pasar menunggu laporan hasil pendataan yang dilakukan kelurahan dan kecamatan setempat. “Tinggal menunggu  perintah bupati kapan beliau berkenan melaksanakan pengundian,” sebutnya.

Sebelum menyatakan pasar siap pakai, pemerintah daerah bulan Mei lalu telah melengkapi sarana dan prasarana instalasi penerangan listrik sebesar 35 ampere dan air bersih PDAM. Selanjutnya menyusul perbaikan jalan masuk menuju pasar dan tempat parkir. “Jalan masuk kita usulkan pekerjaan ke Dinas Pekerjaan Umum, mungkin tahun depan bisa dilaksanakan pembangunan,” ucap Jabbar.

Dijelaskan pula, saat ini Dinas Perdagangan sedang mempersiapkan  unit dan  petugas pengelola pasar yang tugasnya menangani hal-hal berhubungan dengan retribusi kebersihan, pembayaran listrik, dan serta air. Penarikan retribusi tidak berhubungan dengan sewa sebab,  sesuai aturan, bangunan dipinjamkan gratis. Pedagang hanya membayar restribusi jasa penggunaan fasilitas tambahan. “Jangan salah mengartikan retribusi ya, itu pungutan untuk bayar listrik, air, dan kebersihan,  termasuk gaji pengelola pasar,” ucapnya.

Jabbar menyebutkan, jika tahap awal pengelolan pasar telah berjalan, pemerintah daerah selanjut akan membentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar. Penerapann sistem kerja ini berlaku bagi semua pasar yang dibangunan Kementerian Perdagangan. “Sementara ini pasar dikelola dinas, nanti seiring waktu kita bentuk UPT Pasar,” tuturnya. (002)