Paslon Gubernur Kaltim Belum Sampaikan Jadwal Kampanye ke KPU

syamsul
Muhammad Syamsul Hadi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Empat pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Timur , hingga hari kelima masa kampanye belum ada satupun yang menyampaikan jadwal kampanye ke KPU Kaltim. Kondisi seperti itu dikritisi komisioner KPU Kaltim, Muhammad Syamsul Hadi, Selasa (20/02).

Kegiatan KPU Kaltim sendiri, Selasa (20/02) adalah menyelenggarakan sosialisasi hasil Rakornas Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu yang dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KPU, dan Bawaslu di Kantor Gubernur Kaltim.

Menurut Syamsul, KPU berharap Bawaslu segera mengambil tindakan terkait pelanggaran administrasi dilakukan para paslon. “Sesuai aturan, Bawaslu berhak membubarkan semua kampanye yang dilakukan paslon jika belum menyampaikan jalan lengkap kepada KPU,” ujarnya.

Dikatakan pula, meski belum menyampaikan jadwal kampanye ke KPU, tapi dari pergerakan paslon di tengah-tengah masyarakat, lanjut Syamsul, paslon sudah melakukan kampanye. “Jadwal kampanye harus diserahkan paslon ke KPU Kaltim minimal sehari sebelum pelaksanaan,” tegasnya.

Namun harapan KPU agar Bawaslu memberikan sanksi kepada paslon yang melakukan aktifitas kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan ke KPU, belum direspon positif anggota Bawaslu Kaltim.

Hari Dermanto, anggota Bawaslu Kaltim  ketika ditanya wartawan mengatakan, Bawaslu belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran administratif oleh apara paslon. “Kampanye tanpa memberitahukan sehari sebelumnya, bila kedapatan, kampanyenya bisa dihentikan saat itu juga. Cuma saya belum dapat informasi,” kata hari.

Disebutkan,  jadwal kampanye wajib disamapaikan paslon sehari sebelum pelaksanaan kampanye agar Bawaslu dapat mengerahkan anggotanya untuk mengawasi daerah yang akan dijadikan tempat kampanye. “Adanya jadwal kampanye penting agar pihak kepolisian  mudah mengamankan paslon,” tambah Hari. (*)