Paslon Kepala Daerah Boleh Kampanye di Kampus Tanpa Atribut

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid. (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid, mengonfirmasi bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 boleh kampanye di kampus, dengan catatan mentaati ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang harus ditaati apabila kampanye di kampus, paslon kepala daerah dan partai pengusul paslon dilarang membawa atribut kampanye  dan partai ke lingkungan kampus.

“Kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, Qayyim juga menambahkan, kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan, baik itu untuk kegiatan yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

“Penyelenggaraan acara harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ada demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” jelasnya.

Langkah ini diambil kata dia, guna memastikan kampanye dikalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang dapat diterima oleh generasi muda.

“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Qayyim.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: