Paslon Memiliki Waktu Tiga Hari Menyatakan Gugatan ke MK

Ketua KPU Kabupaten Kukar, Erlyando Saputra. (Foto Istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA– Penetapan hasil pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024 nantinya tetap memerlukan waktu dan masyarakat harus menunggu, karena peraturan menyebutkan bahwa setiap paslon masih memiliki waktu 3×24 jam untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan hasil pleno yang telah ditetapkan.

“Namun, apabila tidak ada gugatan maka KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lambat 3 hari sejak BRPK dikeluarkan,” ungkap Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, Selasa (15/12/2020).

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat serta setiap tim pasangan calon untuk tetap menjaga situasi yang ada serta menghormati apapun keputusan dari hasil pleno kedepannya, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam perundang-undangan.

Menurut Erly, demikian ketua KPU Kukar biasa disapa, KPU Kukar akan melakukan tahapan pleno Pilkada 2020 di tingkat Kabupaten, Rabu (16/12/2020), menyusul telah selesainya pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini hasil rekapitulasinya telah diamankan di gudang KPU Kukar.

Pelaksanaan Pleno Kabupaten akan dilaksanakan di Hotel Grand Fatma Tenggarong Pukul 09:00 WITA.

“Sesuai dengan tahapan yang tertuang di PKPU Nomor 5 tahun 2020 terkait pemilihan bupati dan wakil Bupati, maka KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Kukar,” ujarnya.

Pleno tingkat Kabupaten ini, dikatakan Nando, ditargetkan selesai dalam waktu satu hari.

Penetapan waktu pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten ini sendiri diambil setelah pembahasan internal yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kukar dan perwakilan dari KPU Provinsi Kaltim.

Disamping itu, ia juga memastikan situasi dan kondisi selama proses pelaksanaan pleno 18 kecamatan di Kukar berlangsung aman tanpa ada kendala. (adv)

Tag: