Pastikan Kadar Gas Buang Aman, Pertamina Uji Emisi Kendaraan Operasional

Uji emisi kendaraan operasional di lingkungan Pertamina RU V Balikpapan, Selasa.(15/6). (Foto : Pertamina)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan hari ini melakukan uji emisi kendaraan. Tujuannya memastikan emisi gas buang, khususnya kendaraan operasional di lingkungan Pertamina tidak melewati ambang batas.

“Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas, adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra Peranginangin, Selasa (15/6).

Chandra menjelaskan, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar, yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama.

“Hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan,” ujar Chandra.

Pelaksanaan uji emisi kendaraan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Setiap kendaraan operasional akan dilakukan pemeriksaan satu persatu. Apabila memenuhi persyaratan, maka kendaraan tersebut baru dapat terus dipergunakan.

“Hasil pemantauan didominasi dengan baku mutu yang telah memenuhi karena kebijakan dari Pertamina untuk mobil operasional adalah pembuatan 5 tahun terakhir, atau relatif masih cukup menghasilkan emisi yang memenuhi baku mutu,” tutup Chandra.

Penulis: Andri | Editor: Intoniswan

 

Tag: