
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan dari penangkapan keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedy Bennyahdi menyatakan, penangkapan pelaku berinisial ML (43) dan RS (41) itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
“kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat (21/11/25) di sebuah rumah kontrakan. Penangkapan Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, dimana anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” jelas Kombes Pol. Twedy saat konferensi pers, Selasa (2/12/25).
Disampaikannya, petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Penyidik mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelas Kombes Pol. Twedy.
Kombes Pol. Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.
“Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kombes Pol. Twedy menyampaikan, sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun, pasutri ini keburu ditangkap.
“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” jelasnya.
Dari pengakuan pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.
Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.
“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” ujar Kombes Pol. Twedy.
Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba
