Patroli Lanal Nunukan Amankan Warga Malaysia Masuk Illegal ke Indonesia

aa
Serah terima Rasinah, WN Malaysia dari Lanal Nunukan ke Kantor Imigrasi Nunukan (Foto Lanal Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Patroli laut Tim Gabungan 2ndFQR dan Tim Satgas Kopaska Busur Ambalat 2019 di perairan Nunukan – Sebatik mengamankan satu orang warga negara (WN) Malaysia yang masuk ke wilayah  Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, pada Selasa (29/10/2019).

“Sesuai identitas IC, Warga Malaysia tersebut bernama Rasinah Binti Launma warga Tawau, Malaysia,” kata  Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, SE, M.Tr.Hanla, Rabu (30/10/2019).

Rasinah tertangkap tim gabungan TNI AL Nunukan saat berada diatas perahu tujuan Sebatik – Nunukan. Rasinah mengaku masuk ke wilayah Nunukan ingin bertemu keluarga sekaligus membeli lahan atau tanah di Nunukan.

Rasinah diketahui berangkat dari Tawau, Malaysia menuju Pulau Sebatik, selanjutnya melanjutkan perjalanan penyeberangan ke Nunukan bersama beberapa orang penumpang lainnya yang juga berangkat menggunakan perahu.

“Masuknya WN Malaysia ini tidak melalui melalui prosedur keimigrasian dan patut dikenakan UU Keimigrasian Indonesia,” ucap Danlanal.

Dari keterangan Rasinah, dirinya sengaja masuk illegal ke Indonesia karena biaya yang dikeluarkan sangat sedikit dibandingkan dengan melewati jalur resmi, alasan ini sering dilakukan tidak hanya warga asing, tapi juga warga Indonesia yang pulang dari Malaysia menuju Nunukan.

Selain menahan satu WA Malaysia, tim gabungan mengamankan 6 orang warga Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia dan pulang dari Malaysia menuju Nunukan lewat jalut Ilegal, mereka diduga adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Ada TKI  pulang ke Nunukan karena masa tinggal/Permit habis, dan ada juga hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen,” bebernya.

Menurut Danlanal, setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan, Rasinah diserahkan ke kantor Imigrasi Nunukan yang diterima kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo.

Sedangkan untuk 6 orang warga Indonesia diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk diberikan pembinaan dan pengarahan terkait proses  Prosedural menjadi TKI legal.

“Proses selanjutnya kita serahkan Imigrasi dan BP3TKI, silahkan terapkan aturan sesuai peraturan yang berlalu di Indonesia,” sebut Danlanal. (002)