Patroli Laut Amankan Satu Keluarga WN Malaysia Keturunan Kolaka Utara

aa
Petugas Imigrasi Nunukan amankan satu keluarga WN Malaysia yang masuk Indonesia tanpa paspor. (Foto Imigrasi Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satu keluarga beranggotakan lima orang Warga Negara (WN)  Malaysia keturunan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diamankan petugas Kantor Imigrasi Nunukan dalam kegiatan operasi patroli gabungan keselamatan pelayaran dan keamanan laut di perairan Pulau Nunukan, Rabu (26/06/2019).

“Kami amankan satu keluarga  WNA Malaysia  berjumlah 5 orang di Pulau Nunukan tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian, Bimo Mardi Wibowo. Identitas  WNA Malaysia ialah, Mohamad Syamsir Bin Nurdin (32), Nuraini Binti Mohd Wari (56), Syafia Binti Azwan (5 bulan), Azwan Bin Nurdin (33) miliki IC dan Nisa Binti Jul (26) miliki IC.

Penangkapan WNA dilakukan sekitar 11.00 Wita. “WNA itu  terdiri  dari seorang ibu dengan 2 orang anak laki-laki, menantu perempuan,  serta 1 orang cucunya. Mereka  menaiki speedboad milik warga Sebatik menuju Pulau Nunukan,” ungkap Bimo.

Speedboat  kelima WNA itu  berangkat dari Pulau Sebatik ,sandar di dermaga tradisional Nunukan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi  Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan ternyata, tidak memiliki  paspor saat memasuki wilayah Indonesia (Nunukan). “Kita keluarkan semua barang-barang, ditemukan 2 orang mengaku memiliki IC sedangkan 2 orang dewasa serta 1 anak bayi tidak memiliki identitas apapun,”ujarnya

Oleh petugas Imigrasi, rombongan satu keluarga WNA Malaysia dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih dalam dan dilakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan, keluarga besar yang telah lama menetap di Malaysia ini mengaku sengaja memasuki wilayah Nunukan transit menuju di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara untuk menjenguk ayahnya yang tengah dirawat karena sakit keras. “Mereka orang Tawau keturunan Kolaka itu  dari sana ke Desa Aji Kuning, Sebatik lalu melanjutkan perjalanan speedboat ke Nunukan,” bebernya.

Alasan mendesak dan kepepet waktu, mereka nekat berangkat dari Tawau ke wilayah Indonesia, berharap dalam perjalan tidak mendapat masalah dokumen, keyakinan ini sangat beralasan, karena bentuk wajah dan logat bahasa persis Indonesia dan bisa berbahasa Indonesia.

Untuk proses selanjutnya, kelima WNA yang kini menempati ruang detensi kantor Imigrasi diancam melanggar pasal 113 dan 119 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi diancam pidana penjara. “Pelanggananya bisa deportasi atau pidana penjara paling lama 5 tahun karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen dan melalui pintu pemeriksaan,” bebernya. (002)