Patuhi Rekomendasi BPK Terhindar dari Masalah Hukum

harry
Harry Azhar Azis

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Ketua/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Harry Azhar Azis, pengelola keuanga negara wajib mematuhi apa yang sudah direkomendasikan BPK kalau mau terhindar dari masalah hukum.

“Kalau rekom BPK kembalikan uang negara, segera kembalikan. Batas waktunya jelas, ada yang 60 hari, 120 hari, dan ada 180 hari untuk daerah-daerah tertentu. Selepas batas waktu tersebut maka akan men jadi masalah hukum,” kata Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan diacara serah terima Plt Kepala BPK RI Kaltim, Dori Santoso ke pejabat definitif, Raden Cornell Syarief Purwadiningrat, dan dihadiri Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Kamis (15/3).

Menurut Azhar, apabila mengembalikan atau meyetor kembali  ke kas negara/daerah sejumlah uang yang direkomendasikan BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK, maka tidak akan menjadi temuan yang dicatat berkelanjutan, tapi kalau sebaliknya yang terjadi, selain jadi temuan yang dicatat berkelanjutan, juga terbuka bagi aparat penegak hukum memprosesnya dan membawa ke pengadilan Tipikor.

“Batas kadaluarsanya rekomendasi BPK 18 tahun. Pengelola keuangan yang diperintahkan BPK mengembalikan keuangan negara, tapi tak mau mengembalikan, maka pada tahun ke-18 masih bisa ditangkap aparat penegak hukum. Ketentuannya memang seperti itu,” lanjut Azhar.

Tentang pengelollan keuangan negara di Provinsi Kaltim dan di 10 kabupaten/kota di Kaltim, menurut Azhar sudah bagus, memperoleh prediket atau opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sedangkan dua daerah tahun lalu, yakni Berau (WDP-Wajar Dengan Pengecualian) dan Mahakam Ulu (disclaimer), dan mudahan-mudahan hasil pemeriksaan tahun 2018 atas keuangan tahun 2017 sudah bagus, kembali ke WTP.

Azhar menambahkan, untuk memperoleh WTP tidak suliat asal kepala daerah dan pengelola keuangan patuh pada peraturan perundang-undangan. Kepala daerah mendorong pengelola keuangan patuh dan taat azas, WTP akan diperoleh.

Ia juga mengingatkan pengelola keuangan negara agar berani menolak permintaan uang dari kepala daerah yang tidak jelas mau digunakan untuk apa. “Harus berani. Kalau kepala daerah minta cairkan uang, pengeloa uang harus berani bertanya, mau digunakan untuk apa,” ujar Azhar.

Menurut Azhar, dalam sistem pemilukada sekarang ini tidak mudah mendapatkan kepala daerah yang paham akan tata kelola keuangan negara, sebab latar belakangnya sebagian adalah politisi dan pengusaha. Dari itu tugas pengelola keuangan negara (pejabat) di pemerintahan menjelaskan kepada kepala daerah terpilih. “Jangan kepala daerah minta uang Rp1 miliar, dicairkan tanpa bertanya digunakan untuk apa uang itu. Harus ditanyakan,” saran Azhar. (001)