
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai di sejumlah daerah, termasuk kasus yang viral di Pati, Jawa Tengah dan Balikpapan, ternyata tidak berlaku di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Kota Samarinda sudah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan kenaikan, atau lebih tepatnya, melakukan penyesuaian PBB maksimal hanya 25 persen dari tahun sebelumnya (2024).
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fitria Wahyuni, menegaskan bahwa, kebijakan ini murni lahir dari upaya pemerintah untuk menjaga daya bayar masyarakat, bukan reaksi dari kasus Pati, Bone ataupun daerah lainnya.
“Kalau di Samarinda penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu memang hal lumrah sudah sesuai aturan. Tapi khusus tahun 2025, kenaikannya dibatasi maksimal 25 persen dari tahun 2024. Itu sudah berlaku sejak awal tahun, jadi bukan karena kejadian Pati,” ujar Fitria saat ditemui Niaga.Asia, Rabu (27/8).
Fitria mencontohkan, jika seorang warga tahun lalu membayar PBB sebesar Rp1 juta, maka tahun 2025 ini tagihan maksimal hanya Rp1,25 juta, meski nilai pasar tanah di lokasi tersebut naik tajam.
“Misal di Jalan Awang Long, harga pasarnya sudah Rp6 juta–Rp7 juta per meter. Tapi dengan aturan pembatasan ini, masyarakat tidak akan kaget karena kenaikan pajaknya masih dibatas wajar. Bahkan ada wilayah di Samarinda yang PBB-nya cuma naik 5 persen. Kan maksimal 25 persen, itu artinya naiknya bisa dibawah 25 persen,” terangnya.
Selain pembatasan kenaikan, Pemerintah Kota Samarinda juga memberikan insentif berupa diskon 17 persen sebagai kado HUT ke-80 RI. Diskon ini berlaku untuk semua Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa adanya syarat, bahkan bisa membuat sebagian wajib pajak di Samarinda justru membayar lebih murah dibanding tahun lalu.
“Kalau naiknya cuma 5 persen tapi dapat diskon 17 persen, ya artinya minus 12 persen. Jadi bukan hanya pembatasan, tapi juga ada promo-promo lain yang diberikan oleh Bapak Walikota Andi Harun. Bahkan denda PBB pun dihapuskan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Samarinda juga menyiapkan berbagai mekanisme agar masyarakat tidak terbebani. Mulai dari opsi pembayaran cicilan, hingga permohonan keringanan bagi warga tidak mampu yang akan diverifikasi langsung oleh Bapenda Samarinda.
“Kalau ada yang memang merasa berat, boleh kok mengajukan cicilan. Kalau memang tidak mampu, bisa ajukan keringanan dengan surat keterangan tidak mampu, dan akan kami cek di lapangan. Jadi banyak mekanisme yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Dalam menentukan NJOP yang akurat, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kota bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2019. Penilaian dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diperbarui secara berkala agar sesuai dengan perkembangan wilayah.
“Kalau ada jalan yang dulu masih tanah tapi sekarang sudah beton, otomatis harga pasar tanahnya ikut naik. Nah, itu memungkinkan dilakukan penyesuaian. Tapi tetap, kenaikan PBB dibatasi agar wajib pajak tidak terbebani,” tambahnya.
Hingga tanggal 25 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB Samarinda sudah mencapai Rp75 miliar dari target Rp110 miliar tahun ini. Tahun lalu, target Rp99 miliar bahkan tembus Rp111 miliar, meski sebagian berasal dari pembayaran denda.
“Harapan kami masyarakat Samarinda bisa bersama-sama ikut membantu pemerintah. Karena pembangunan daerah itu selain dari pusat juga harus ditopang dari pendapatan asli daerah. PBB ini salah satu instrumen penting dalam pembangunan,” katanya.
Dengan berbagai kebijakan itu, ia memastikan masyarakat Samarinda tidak akan mengalami ‘shock therapy’ seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.
“Setiap awal tahun, SPPT itu kan sudah kami distribusikan lewat kelurahan, RT, dan disertai dengan sosialisasi. Jadi warga tahu sejak awal bagaimana perhitungannya. Kalau ada yang merasa tidak wajar, silakan melapor, pasti kami cek,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: PBB