PBM Nunukan Dukung Penerapan Permen 152 tentang Bongkar Muat Barang

Aktivitas bongkar muat batubara di perairan sekitar Ambalat (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Manager Operasional Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Nunukan Hijau Sentosa (NHS), Rudi Riswan mengapresiasi langkah KSOP Nunukan menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

“Permen tersebut sudah semestinya dilaksanakan. Peraturan lain yang menghalangi pelaksanaan sudah dicabut,” katanya, Selasa (02/03).

Namun demikian Rudi mengatakan, meski Permen Nomor 60 dan 93 digantikan dengan Permen 152, masih ada TKBM yang masih berlindung diaturan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM) di pelabuhan.

“Padahal, SKB 2 Dirjen sangat jelas merangkan keberadaan TKBM sebagai tenaga kerja, yang lingkungannya berada dalam pelabuhan, TKBM sebagai satu satunya yang dapat melakukan bongkar muat dalam areal ke pelabuhan,” kata Rudi lagi.

Dalam areal pelabuhan hak TKBM, tapi kegiatan bongkar muat di luar pelabuhan seperti di laut lepas, dapat dilakukan PBM lainnya selama memiliki izin.

Seperti kegiatan bongkar muat batubara perairan perbatasan Ambalat, aktivitas ini dapat dilakukan oleh PBM atas permintaan perusahaan kapal atau pemilik barang, kepada perusahaan PBM dengan menunjuk koperasi pengelola pekerja.

Dijelaskan Rudi lagi, PBM Nunukan Hijau Sentosa selaku perusahaan yang mendapatkan kontrak kerja dari perusahaan batubara, dalam bongkar muat berhak menunjuk koperasi pengelola kerja yang diangkap mampu melaksanakan bongkar muat.

“PBM kami berhak menunjuk apakah dari koperasi TKBM atau koperasi lainnya dalam mengelola bongkar muat,” sebutnya.

Penerapan Permen Nomor 152 Tahun 2016 diakui memantik perselisihan antara TKBM dan PBM swasta di Nunukan, masing-masing pihak berpijak pada aturan berlaku. TKBM tetap bersandar pada aturan SKB, sedangkan PBM swasta mengacu Permen 152.

Terhadap persoalan ini, Rudi mengaku memahani kekecewaan teman-teman dari TKBM pelabuhan Nunukan. Dia mengatakan, tidak salah TKBM tetap berpijak pada SKB dan tidak salah pula PBM swasta mengacu Permen 152.

“Silahkan masing-masing menggunakan aturan yang menurut mereka dapat melindungi. Untuk PBM Nunukan Hijau Sentosa tetap mengacu Permen 152,” tuturnya.

Permen 152 harus ditegakkan karena diterbitkan oleh pemerintah dengan melihat kondisi bongkar muat. Tidak akan terbit sebuah aturan baru jika aturan sebelumnya dipandang cukup mampu mengatasi sebuah persoalan.

“Saya kira Permen 152 layak diterapkan, aturan ini mengatasi keluhan perusahaan kapal dalam mempercepat proses bongkar muat,” bebernya. (002)

Tag: