
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – DPC PDIP Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat menjadi partai politik (parpol) pertama di Kukar yang secara resmi menjalin kerja sama penyaluran zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.
Komitmen yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Kantor DPC PDIP Kukar tersebut ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC PDIP Kukar dan BAZNAS Kukar.
Kesepakatan ini kata Ketua DPC PDIP Kukar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menjadi langkah konkret PDIP Kukar dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di daerah, sekaligus, juga memastikan pelaksanaan regulasi daerah berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
Dibeberkan Rendi Solihin, MoU ini mencakup kerja sama penyaluran zakat ke seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, jajaran pengurus DPC, hingga dirinya secara pribadi melalui BAZNAS Kukar.
“Kami bersepakat melaksanakan MoU terkait kerja sama penyaluran zakat antara Fraksi PDIP dan DPC PDIP Kukar. Seluruh anggota Fraksi PDIP, pengurus DPC, termasuk saya pribadi, berkomitmen menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kukar,” ujarnya.
Rendi menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD Kukar.
Nantinya, seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat sepenuhnya dipercayakan kepada BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penerapan sistem payroll zakat.
Kendati begitu, Rendi mengingatkan bahwa sebuah regulasi tidak boleh berhenti hanya sebatas dokumen hukum, melainkan harus diwujudkan dengan tindakan yang nyata oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk parpol.
“Melalui MoU ini, kami berharap PDIP bisa menjadi partai pelopor dalam melaksanakan Perda tersebut secara nyata dan konsisten di Kukar,” harapnya.
Sementara, Ketua BAZNAS Kabupaten Kukar menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh DPC PDIP Kukar. Ia menilai, langkah ini dukungan politik yang nyata terhadap penguatan kelembagaan dan sistem pengelolaan zakat di daerah.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan inisiatif Ketua DPC PDIP yang mengajak seluruh anggota fraksi, termasuk beliau untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kukar,” jelasnya.
Menurutnya, komitmen PDIP ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi parpol lain, sekaligus memberikan efek edukatif bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak eksternal, termasuk perusahaan swasta, untuk menyalurkan zakat secara resmi melalui BAZNAS.
“Semoga komitmen ini memberikan dampak positif dan makin memperkuat implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat di Kukar,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: PDIP Kukar