PDPAU Pemkot Samarinda Cicil Pembayaran Pesangon 28 Karyawannya

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang secara simbolis cicilan keempat uang pesangon mantan karyawan PDPAU. (Foto kaltim today.co)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda mulai membayar pesangon 28 karyawan Perusahaan Daerah Perdagangan dan Aneka Usaha (PDPAU) yang memasuki masa purna tugas.

Penyerahan uang pesangon oleh Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, Senin (19/10/2020), merupakan cicilan yang keempat. Total mantan karyawan yang sudah menerima pesangonnya 100 persen sebanyak 26 orang, sedangkan yang dua orang lagi, pesangonnya akan dilunasi pada cicilan kelima.

“Pembayaran uang pesangon dicicil karena jumlahnya cukup besar, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” ungkap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang selesai acara penyerahan cicilan keempat uang pesangon secara simblois kepada tiga mantan karyawan PDPAU di Kantor PDPAU.

Tampak hadir di acara penyerahan pesangon , Hj Puji Setyowati  Syaharie Jaang, Sekretaris Kota Samarinda, H Sugeng Chairrudin, dan Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu, Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly.

Menurut Jaang, penerima uang pesangon adalah karyawan yang sudah bekerja 15 hingga 20 tahun. Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan daerah. PDPAU ini cukup lama stagnan, tidak ada kegiatan dan karyawan cukup lama juga tidak dibayarkan gajinya.

“Setelah dibenahi, kini kondisi perusahaan sudah membaik dan sudah mulai lagi melakukan kegiatan, sehingga, Alhamdulillah semua pegawai mendapatkan hak mereka,” tutur Jaang.

Jaang menjelaskan, PDPAU meski milik Pemkot Samarinda, tapi tidak pernah meminta suntikan dana di bawah kepemimpinannya. Agar mandiri, kata Jaang lagi, dia tegas menolak menyuntikkan modal dari APBD.

Jumlah pesangon yang dibayar PDPAU untuk 28 karyawan yang purna tugas Rp 1,1 miliyar lebih. Masing-masing menerima pesangon  sesuai jabatannya, ada yang menerima Rp 35 juta dan ada pula yang Rp100 juta.

“Saya  bahagia, sebelum masa bakti  saya berakhir sebagai walikota, pesangon ini sudah terbayar semua,” ungkap Jaang.

Sementara itu, Direktur Utama PDPAU, Khairul Fadly juga menyatakan bersyukur, perusahaan yang dipimpinnya sudah melaksanakan kewajibannya sesuai putusan anjuran dana Dinas Ketenagakerjaan.

“Penerima pesangon adalah karyawan yang dirumahkan sejak 2010,” sebut Fadly.

Kondisi perusahaan membaik setelah tahun 2014, PDPAU dan Pemkot memutuskan merevitalisasi perusahaan. Kini kondisi internal perusahaan kian pulih, sehingga  mampu membayara uang pesangon.

“Dengan terbayarnya pesangon mantan karyawan tersebut, kedepan direksi bisa fokus melaksanakan rencana bisnis perusahaan,” katanya. (adv)

Tag: