Pebruari dan April, BNNP Kaltim Ungkap Lima Kasus Sabu-sabu di Samarinda

bb
Barang bukti dari kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang diungkap BNNP Kaltim.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Selama bulan  Pebruari dan April 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama TNI/Polri, dan masyarakat  mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda. Setidaknya 8 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, 83 paket sabu seberat 302,57 gram/brutto, 1 butir ekstasi, 8 unit hand phone, uang tunai Rp6,3 juta, dan 1 unit senjata airsoftgun disita.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon dalam jupa pers di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (19/4/2018). Dalam jumpa wartawan itu, BNNP Kaltim juga memperlihatkan barang bukti yang telah disita.

Kedelapan tersangka, disangka dengan sangkaan melanggar Pasal 112 dan 114, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tanhun 2009 Tentang Narkotika. Kedelapan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun sampai seumur hidup  penjara atau hukuman mati.

Menurut Tampubolon, pengungkapan penyalahgunaan sabu-sabu pertama terjadi tanggal 19 Pebruari 2018, sekira pukul 13 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. Dalam pengungkapan tersebut ditangkap Syarifuddin alias Daeng Isse alias Mandor dengan barang bukti sabu-sabu 8,58 gram.

bb
AKBP Halomoan Tampubolon.

Dari pengembangan kasus Syarifuddin akhirnya ditangkap pula H Andes alias H Endi yang tak lain adalah pemasok sabu-sabu kepada Syarifuddin. “Andes juga warga Samarinda Seberang. Sebelum Andes ditangkap, ia  sempat dimasukkan dalam DPO,” kata Tampubolon.

Pada tanggal 10 April 2018, BNNP bersama Den POM Samarinda, juga berhasil diungkap penyalahgunaan sabu-sabu  sebanyak 257,8 gram/brutto. Pengungkapan berasal dari operasi Den POM pada tanggal 9 April 2018 di  Pasar Segiri, Jalan Dr Soetomo.

Pada tanggal 17 April 2018, BNNP Kaltim mengungkap  2 kasus. Pertama di Jalan Kenangan 7 Sungai Pinang Dalam dengan tersangka Endang Wulandari dan Darwis yang juga pasutri. Barang bukti disita sabu-sabu 6,02 gram/brutto.Kedua, di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan ditangkap Jamani alias Ijam dan Bedi Cahyono alias Bedi. “Dari keduanya disita sabu-sabu 23,56  gram/brutto dan senjata airsoft gun, uang Rp6,2 juta, dan perlengkapan komunikasi,” kata Tampubolon.

Pada tanggal 18 April 2018, terang Tampubolon, BNNP juga mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu seberat 1,16 gram brutto dengan tersangka Noviansyah alias Novi di Jalan Kakap, Samarinda Ilir. Dari pengembangan kasus Novi, berhasil pula disita sabu-sabu 5,45 gram dengan dari rumah tersangka pemiliknya Hendra, warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Sungai Dama. “Hendra sendiri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Tampubolon. (001)