Pedagang Lintas Batas Protes Polda Kaltara Tangkap Kapal Sembako

aa
Pedagang lintas batas, Sebatik, Kabupaten Nunukan-Tawau, Malaysia menyampaikan keberatan kapalnya bermuatan sembako dari Tawau ditangkap Polda Kaltara melalui DPRD Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penangkapan tiga kapal pedagang sembako lintas batas negara, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara – Tawau, Sabah, Malaysia oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (2/3/2019)  memantik protes dari pedagang lintas batas dan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Nunukan,

Perwakilan pedagang asal Sebatik, Abdul Rasid  dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan  anggota DPRD Nunukan, Senin (4/3/2019)  menegaskan, jalur perdagangan Nunukan-Tawau boleh saja ditutup, tapi  siapa yang bertanggungjawab mencukupi  kebutuhan sembako masyarakat di Sebatik dan Nunukan. “Jangan asal main tangkap tanpa solusi,” kata Abdul Rasid.

Menurut pedagang sembako lainnya, Abdullah, tiga kapal sembako yang ditangkap Polair Polda Kaltara adalah , KM Teresia, KM Sentosa Abadi Jaya , dan KM  Handayani dilengkapi surat perjalanan. Kalau pemerintah mau pungut pajak, silahkan selama ada aturannya.

Pemerintah dan petugas Indonesia harusnya memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang, kalaupun bisnis perdagangan lintas batas dilarang Undang- Undang, tolong diperjelas dan terapkan aturan secara tegas. “Tutup semua jalur itu, tangkap semua kapal, jangan sesekali nanti dibiarkan lagi kapal sembako lewat,” ujarnya.

Diterangkan, sejak tahun 1974, pemerintah Indonesia tidak pernah mendatangkan beras ke Sebatik, sedangkan masyarakat setiap hari butuh makan. Sejak tahun 1974 kebutuhan pokok masyarakat, termasuk beras dan lainnya didatangkan dari Tawau. “Warga Sebatik sangat cinta produk Indonesia, namun apalah daya kebutuhan perut masyarakat harus dipenuhi setiap hari, untuk itulah, tolong diberikan kearifan  dalam  saat menerapkan larangan,” ungkapnya.

Menurut Rasid, kalau melarang perdagangan sembalo dari Tawau ke Sebatik dan Nunukan, datangkan dulu barang Indonesia baru stop perdagangan sembako dari Tawau. Tidak hanya kami hidup dengan barang dari Tawau, petugas Polisi dan lainnya juga menggunakan itu,” bebernya.

Menanggapi aduan pedagang tersebut, Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar  berjanji menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kaltara. Keadaan ini perlu penanganan cepat. “Saya sudah sampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Kaltara, nanti pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama mencari solusinya,” ujarnya.

Dani menuturkan, Pemkab dan  Pemrov  diharapkan bisa menyelesaikan masalah, tidak hanya sebatas penangkapan tiga unit kapal sembako, tapi perlu kesepakatan bersama dan solusi kedepan agar tidak lagi terjadi penangkapan serupa.

DPRD Nunukan tidak berniat melarang Polisi mengamankan kapal-kapal sembako, semua masyarakat sepakat dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus dijalankan, tapi tidak membebani masyarakat luas. “Perdagangan sembako lintas batas untuk di Kabupaten Nunukan. Kalau dibawa ke laur Nunukan baru melanggar hukum atau salah,” terangnya.

Anggota DPRD Nunukan Ruman Tumbo menambahkan, penangkapan kapal atau polemik perdagangan lintas batas bukan sekali ini. Pluhan tahun permasalahan ini dibahas dan tidak ada penyelesaikan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak pernah serius membahas masalah ini dan tidak pernah menindaklanjuti apalagi mencarikan regulasi  sebagai penyelesaian. Penangkapan dan larangan tanpa solusi, akhirnya menyusahkan pedagang dan masyarakat. “Pejabat Jakarta bolak balik datang lihat ke perbatasan, pulang-pulang tidak ada juga penyelesiaan. Kita pemerintah harus lindungi rakyat,” ucapnya. (002)