Pedagang Sabu di Pasar Segiri Dihukum 10 Tahun Penjara

aa
Suriyanto alias Selfi, pedagang sabu-sabu di Pasar Segiri dihukum 10 tahun penjara dan enda Rp1 miliar. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Suriyanto alias Selfi (24) warga jalan Hasan Basri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu,  pedagang sab-sabu di Pasar Segiri Samarinda terpaksa harus tinggal dalam penjara dalam jangka waktu yang cukup lama,  setelah majelis hakim Pengadilan Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Suriyanto 10 tahun penjara, dipotong selama dalam tahanan.

Pada sidang agenda putusan di PN Samarinda, Kamis (10/10) sore, majelis hakim yang diketuai Abdurahman Karim didampingi hakim anggota Maskur dan Achmad Rasid Purba,  Suriyanto yang ditangkap 29 Mei lalu, juga didenda majelis hakim  Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Majelis hakim dalam amar putusannya enyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Gimana terdakwa, saudara diputus 10 tahun, menerima, banding atau pikir-pikir,” tanya Majelis hakim kepada terdakwa.

“Terima yang mulia,” sahut Suriyanto usai berkonsultasi dengan pengacara, sedangkan JPU Dian Anggraeni yang mewakili Jaksa Kejati Kaltim S Mae, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Suriyanto dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Suriyanto yang diperiksa di persidangan mengakui memiliki barang haram jenis sabu sebanyak 77 poket seberat 34,06 gram dari seorang bernama Batti (DPO) kepolisian.

Sabu milik Batti tersebut menurut keterangannya akan dijual dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu. (007)

Tag: