Pedagang Sayuran dari Tarakan Gugat Balai Karantina Pertanian Nunukan

aa
Balai Karantina Pertanian Nunukan memusnahkan barang sitaan, salah satunya milik Darmawati. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dipandang tebang pilih dalam penegakan peraturan dan menyalahi adminitrasi hukum acara pidana, pedagang asal Tarakan, Darmawati mengajukan gugatan sederhana atas penangkapan barang dagangannya oleh Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan.

Gugatan diajukan Darmawati di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, dan hari Kamis, (10/10/2019) memasuki sidang pertama, penggugat membacakan gugatan dihadapan hakim tunggal Tony Yoga Seksana.

Kuasa hukum Darmawati, Asrul Syafruddin dalam gugatannya mengatakan, penyitaan  barang dagangannya kliennya oleh petugas Karantina tidak sesuai Standar Operasional Prosedur, karena tidak disertai surat penyitaan dan penangkapan.

Menurut penggugat,  petugas Balai Karantina  dalam menjalankan tugasnya tidak adil, karena hanya menyita sayur-sayuran dan bawang putih penggugat, sedangkan barang sejenis milik orang lain tidak disita tergugat.

“Pemohon merasa terzolimi karena diperlakukan tidak adil, petugas Karantina Nunukan membiarkan barang milik orang lain, sementara milik Darmawati di sita,” ungkap Asrul. Barang kliennya yang disita dan dimusnahkan tergugat berupa sayur-sayuran dan bawang putih lebih kurang 1,4 ton senilai Rp80 jutaan.

Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan juga dipandang telah melakukan perampasan hak, penggelapan dan pengrusakan barang milik orang lain. “Penggugat merasa dirugikan karena sayuran dan bawang putih miliknya dimusnahkan tanpa pemberitahuan,” tambahnya.

Kuasa penggugat juga menerangkan dalam gugatannya bahwa barang kliennya yang disita Balai Karantina dibeli dari pedagang kecil di Pulau Sebatik bukan di Malaysia. Penggugat memiliki bukti-bukti dan saksi pembelian tanggal 26 Juli.“Barang penggugat disita diatas kapal Fery tujuan Tarakan,” beber Asrul.

Dijelaskan pula, barang penggugat yang disita dan kemudian dimusnahkan tergugat  senilai Rp 80 juta dengan berat barang sekitar 1,4 ton. Oleh karena itu, dalam gugatannya, penggugat meminta kepada hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Selain mengajukan gugatan sederhana, Darmawati  juga melaporkan Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan ke Polres Nunukan atas perbuatan merampas barang miliknya tanpa dilengkapai surat penyitaan dan pemusnahan. (002)

Tag: