BONTANG.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, pegawai DKP3 mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota Bontang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perwali tentang ZIS diterbitkan dari hasil kajian Pemkot dan DPRD Bontang. Ini dinilai sangat baik dan bermanfaat bagi para ASN untuk mengeluarkan ZIS tepat waktu,” kata Aji Erlynawati usai mengikuti sosialisasi Perwali tentang ZIS yang diselenggarakan Pemkot Bontang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang di Kantor DKP3 Bontang, Senin (16/9/2019).
Menurut Aji, seluruh staf baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS menyambut baik ada ZIS. “Respon teman-teman disini sangat baik, bahkan mereka menanyakan kapan bisa segera dipotong agar kewajiban mereka untuk menyisihkan hartanya bagi yang kurang mampu dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialiasi tersebut, Ketua Baznas Bontang, Kuba Siga mengatakan, berdasarkan Perwali No 19/2019, seluruh PNS/ASN dipotong gaji maupun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ZIS.
“Kalau dulu masih memerlukan persetujuan dari muzakki, sekarang setelah terbitnya Perwali maka akan langsung di potong sesuai dengan ketentuan yang di trtapkan yakni 2,5 persen,” terangnya.
Dijelaskan Kuba Siga, setelah Perwali tentang ZIS terbit, ia langsung melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami bahwa pemerintah telah mengesahkan Perwali Zakat, Infaq dan Sedekah yang dikhususkan untuk pegawai Pemkot Bontang. (005)