Pejabat Kaltim Dilarang Keras Minta THR, Implikasinya Tipikor

Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kaltim Isran Noor melarang jajaranya menerima apalagi  meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. Jika ada yang melakukan, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni UU ASN serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin, Ahad (17/5/2020) menerangkan pesan khusus Gubernur Isran ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 13 Mei 2020.

“Gubernur Isran Noor telah mengingatkan siapa saja pejabat Pemprov Kaltim untuk tidak meminta-minta THR. Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi,” kata Ivan sapaan akrab HM Syafranuddin dalam rilis Biro Humas Setprov Kaltim, Minggu (17/5/2020).

Disebutkan, SE KPK yang ditanda-tangani Firli Bahuri sebagai Ketua, ditegaskan permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri baik secara individu maupun atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tergolong perbuatan yang dilarang, itu berimplikasi kepada Tipikor.

Dalam hal ini, KPK meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.

Pemprov Kaltim, dijelaskan segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Diharapkan, semua Kepala Daerah dan OPD se-Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK ini.

“Ada delapan item yang harus menjadi perhatian, karenanya lewat SE nanti bisa dipatuhi,” tandas Syafranuddin seraya menambahkan semua penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari termasuk berupa makanan yang sudah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan.

Ditandaskan, Syafranuddin, pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi ASN sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik. Namun, sesuai SE KPK, imbauan larangan ini kembali diumumkan. (humasprov kaltim)

Tag: