Pejabat Kantor Pertanahan Balikpapan Dua Kali Melakukan Kesalahan Fatal

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Oknum pejabat Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam perkara tanah melawan PT Karang Juang Indah (KJI) , dua klai melakukan kesalahan fatal, dua-duanya melanggar hukum.

Pertama; Kantor Pertanahan Balikpapan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, tanggal 6 Maret 2007, pada tanggal 12 Mei 20210 dan melaksanakan Penetapan PTUN Samarinda Nomor:20/G/TUN/2003/TNH/PTUN.AMD Tanggal 31 Mei 2010, yakni mencabut SHM No.1876/Batu Ampar tanggal 13 Juni 1996 Gambar Situasi No.1836/1995 tanggal 20 Juli 1995 seluas 28.155 m2 atas nama Samsul Huda.

Kedua; Tahun 2014, bahkan Kantor Pertanahan Balikpapan memproses peralihan balik nama SHM 1876 yang semula tertulis atas nama Samsul Huda (yang seharusnya dibatalkan) beralih menjadi atas nama Heindra Goeyanto, BE dengan dasar Akta Jual Beli Nomor;183/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Melania Miensye Hambali, SH, Notaris PPAT Kota Balikpapan.

“Sertifikat hak milik yang seharusnya dibatalkannya, sesuai putusan Mahkamah Agung, malahan diproses Pejabat Kantor Pertanahan Balikpapan dialihkan atau dibaliknamakan dari Samsul Huda ke Heindra Goeyanto. Ini kan aneh sekali,” ujar Aswanuddin, SH., MH., dan Hery Indra, SH, Kuasa Hukum PT Karang Juang Indah melalui H Ibnuchotob, staf PT PT Karang Juang Indah pada Niaga.Asia, Selasa (29/11/2022).

baca juga:

PT KJI Laporkan Dugaan Mafia Tanah Melibatkan Pejabat Pertanahan Balikpapan ke Jaksa Agung

Dalam pengaduannya ke Jaksa Agung, menurut Aswanuddin, terjadinya peralihan SHM 1876 atas nama Samsul Huda kepada anats nama Heindra Goeyanto tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang telah terstruktur dan terkolaborasi antara Pejabt dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Samsul Huda, PPAT Melania Minsye Hambali dan Heindra Goeyanto.

“Masing-masing saling berperan seolah-olah Heindra Goeyanto selaku Pembeli beritikad baik. Melania Minsye Hambali selaku PPAT yang telah melakukan Pengecekan secara Yuridis dan Pejabat dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menerbitkan Surat Keterangan Nomor: DI.303 No.6973/cek.15288/2014, tanggal 12 Mei 2014, yang didalamnya menyatakan Status Tanah dengan SHM 1876 atas nama Samsul Huda “Tidak Dalam Sastus Sita”, sehingga terlaksanalah proses Akad Jual Beli sesuai Akta Jual Beli Nomor: 183/2014 tanggal 06 Juni 2014, yang dibuat dihadapan Melania Minsye Hambali selaku PPAT,” paparnya.

Kemudian, Pejabat dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan menindaklanjuti Akta Jual Beli Nomor: 183/2014 tanggal 06 Juni 2014, yang dibuat dihadapan Melania Minsye Hambali selaku PPAT dengan mencoret pemegan SHM 1876 atas nama Samsul Huda dengan Pemegang Hak yang baru atas nama Heindra Goeyanto.

“Padahal Pejabat dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, serra samsul Huda mengetahui secara pasti SHM 1876 telah di-“Batalkan” berdasarkan Putusan Kasasi Mahakah Agung RI Nomor: 245 K/TUN/2005, tanggal 06 Maret 2007 yang secara hukum telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Aswanuddin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan           

Tag: