Pekan Depan, Polisi Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan

Afilliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIAAfilliator aplikasi Quotex Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka, Dinan Fajrina. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (13/03/2022), bersama manajer Doni Salmanan.

“Istri dan manajer DS sudah kita panggil Senin depan,” ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.

Akan tetapi, Ia belum menjelaskan lebih rinci terkait pemanggilan tersebut. Dia juga menyebut selain istri dan manajer Doni Salmanan, penyidik juga memanggil saksi lainnya dalam kasus Quotex.

“Senin nanti, istri dan manajer Doni Salmanan akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan Doni Salmanan dari status saksi menjadi tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: