Pekerja Migran Nekat Kembali ke Malaysia karena Urusan Cinta dan Harta

Kepala bagian operasional Polres Nunukan ajun komisaris Polisi I Eka Berlin dalam kegiatan rapat persiapan penyambutan 239 deportasi pekerja migran Indonesia melalui Nunukan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pemerintah Malaysia dan dipulangkan melalui Nunukan, kembali berangkat ke Malaysia tanpa kelengkapan dokumen tenaga kerja. Mereka nekat ke Malaysia melalui jalur ilegal di perbatasan pulau Sebatik karena soal cinta dan harta.

“Kenapa PMI deportan ngotot kembali ke Malaysia? Karena masih adanya rasa sayang dan cinta serta kepentingan yang tertinggal di sana,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi I Eka Berlin dalam pernyataannya Rabu 20 Juli 2022.

Penjelasan itu disampaikan Berlin dalam rapat koordinasi teknis persiapan penjemputan 239 PMI deportasi yang dihadiri bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Konsulat Indonesia di Tawau, Malaysia, yang berlangsung di kantor BP2MI Nunukan.

Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap sejumlah PMI deportasi di Nunukan menemukan beberapa motif PMI kembali ke Malaysia. Salah satunya adalah memiliki orang tua dan istri yang tinggal di Malaysia.

Hubungan kasih sayang dan cinta terhadap keluarga membuat PMI berupaya kembali ke Malaysia. Padahal mereka menyadari keberangkatan kembali ke Malaysia adalah tindakan ilegal dan berdampak buruk bagi keluarganya sendiri.

“Ketika PMI (suami) dipulangkan ke Nunukan, istri dan anaknya ada di Malaysia, ibu dan bapaknya ada di sana. Mereka ini tetap ingin dekat dengan keluarga,” ujar Berlin.

Alasan lainnya PMI dideportasi kembali ke Malaysia karena memiliki harta benda selama di Malaysia. Sehingga berupaya mencari cara untuk masuk Malaysia. Baik itu menggunakan jasa calo maupun berangkat mandiri.

Sebagai contoh, seorang PMI pernah mengungkapkan keluhannya bahwa gaji hasil pekerjaan yang nilainya cukup besar dan uang simpanan di Malaysia belum sempat dia terima karena keburu ditangkap petugas.

“Tolong perhatiannya konsulat Indonesia di Tawau. Kalau bisa sebelum PMI dideportasi selesaikan dulu masalah-masalah seperti ini agar tidak ada alasan mereka kembali ke sana (Malaysia),” Berlin mengingatkan.

BACA JUGA :

239 PMI Dideportasi dari Malaysia

Staf pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia Emir Faisal mengakui bukan hal mudah membendung keinginan PMI deportan agar tidak kembali masuk Malaysia.

“Apa dikatakan kepala bagian operasional Polres Nunukan semua benar. Soal keluarga dan barang sampai gaji tidak bisa dipungkiri penyebab PMI kembali ke Malaysia,” jelas Emir.

Konsulat Indonesia di Tawau pernah beberapa kali mengambil barang-barang milik PMI tertahan dan tertinggal di kantor polisi Malaysia. Selama ada bukti dan saksi, barang-barang itu dipastikan bisa dikembalikan. Begitu pula terkait gaji yang belum dibayarkan selama bekerja di Malaysia.

Namun, tidak semua PMI menyampaikan keluhannya ketika dipulangkan ke Nunukan. Persoalan seperti itu sering kali ditemukan pada warga Indonesia yang tertangkap berulang-ulang kali di Malaysia.

“Kami biasanya kami konfirmasi ke PMI siapa barangnya tertinggal, nanti kami coba mintakan. Tapi kalau soal keluarga tertinggal susah kita selesaikan,” Emir menerangkan.

Tidak sedikit WNI yang lahir dan besar di Malaysia hidup tanpa dokumen kependudukan, sehingga sulit untuk mencari kerja resmi di Malaysia. Malaysia memang memerlukan orang Indonesia tapi tidak memperhatikan legalitas kependudukan.

Sebenarnya lanjut Emir, pemerintah Malaysia bisa saja memberikan Permanent Resident atau surat izin tinggal bagi WNI yang lahir dan besar di negara mereka agar dapat mencari pekerjaan yang resmi.

“Malaysia ini kaya orang butuh tapi tidak butuh. Harusnya orang besar dan lahir di sana mendapat surat izin tinggal,” kata Emir menegaskan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: