Pekerjakan Anak Bawah Umur jadi PSK, Dua Warga Kukar Ditangkap

ilustrasi

LOA JANAN.NIAGA.ASIA – Dua wanita yang tinggal di Kutai Kartanegara, dibekuk polisi kemarin, dengan dugaan mempekerjakan anak bawah umur asal Sukabumi, Jawa Barat, MY (17), sebagai pekerja seks komersil (PSK). Keduanya kini meringkuk di penjara polisi.

Penjelasan dilansir Polsek Loa Janan, terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Sukabumi, soal adanya anak bawah umur, MY, dipekerjakan sebagai PSK di Loa Janan.

“Korban anak usia bawah umur ini asal Sukabumi,” kata Kapolsek Loa Janan AKP Yasir, kepada wartawan di Tenggarong, Sabtu (12/12).

Yasir menjelaskan, dari penyelidikan petugas, MY benar berada di lokalisasi kawasan Loa Janan, dan dipekerjakan sebagai PSK oleh terduga muncikari Suniye (42).

Penyelidikan berkembang. Satu lagi wanita, Rina (26), yang diduga ikut terlibat mempekerjakan MY sebagai PSK, diamankan di kawasan lokalisasi lainnya.

“Untuk pelaku kedua (Rina), diamannan di lokalisasi lain di Tenggarong Seberang. Sebelumnya dia (Rina) ini di lokalisasi Loa Janan,” ujar Yasir.

Suniye dan Rina, diamankan di Mapolsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dari penyidikan kepolisian, diduga MY sudah dipekerjakan sebagai PSK sejak Juli 2020 lalu. Saat itu, MY merantau ke Kaltim, berkenalan seseorang hingga dipekerjakan sebagai PSK.

“Kedua pelaku ini, ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur,” pungkas Yasir. (006)

Tag: