Pekerjakan Anak Kecil Jadi Badut Pengemis, ZA Diamankan Polres Nunukan

Kostum bagian kepala badut yang dipakai kedua anak. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial ZA (41) atas dugaan eksploitasi atau mempekerjakan anak dibawah umur menjadi pengemis jalanan berpakaian badut-badut lucu.

“Pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang bersimpati terhadap anak-anak berprofesi sebagai pengemis badut,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Kanu pada Niaga.Asai, Selasa (01/08/2023).

ZA merupakan warga asal Parepare, Sulawesi Selatan yang sejak tahun 2020 merantau ke Nunukan dengan profesi sebagai penghibur atau pengamen berpakaian badut. Pelaku biasanya tampil ketika ada event keramaian di beberapa wilayah.

Sejak beberapa bulan lalu, ZA mulai mempekerjakan dua anak berusia 7 tahun dan 9 tahun sebagai penghibur badut, namun aktifitasnya  berubah menjadi badut pengemis yang meminta-minta uang di jalanan.

“Biasanya kedua anak ini mangkal di lokasi pemberhentian di lampu merah dan sesekali berjalan ke lokasi keramaian,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan Polisi, ZA mengaku mengenal kedua anak tersebut dari kegiatan pameran di Sebatik. Kedua anak yang bersaudara itu suka melihat badut dan mencoba mengenakan pakaian badut itu.

Dari pertemuan itulah, ZA mengajak kedua anak menjadi badut penghibur dan tawaran itu disetujui oleh orang tua kedua anak dengan kesepakatan pembagian penghasilan setengah untuk ZA dan setengah untuk orang tua anak.

“Kedua anak ini bekerja atas persetujuan orang tuanya dan anak-anak ini ternyata tidak bersekolah karena tidak memiliki dokumen kependudukan,” bebernya.

Aktifitas kerja badut dimulai pagi hari hingga malam dan semua hasil mengemis diserahkan kepada ZA, selanjutnya uang jatah hasil kerja kedua anak dikirimkan setiap minggu sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu kepada orang tuanya.

Martha menerangkan, orang tua kedua anak yang berdomisili di Kecamatan Sebatik, telah dipanggil k diminta keterangan alasan membiarkan anaknya dititipkan kepada ZA bekerja sebagai badut pengemis.

“Tadi pagi ibunya datang ke Polres Nunukan, ibunya tidak tahu kalau mempekerjakan anak dibawah umur dilarang, dikiranya boleh saja mencari uang, lagi pula tidak bersekolah,” ucapnya.

Ibu kedua anak sengaja menyerahkan anaknya kepada ZA karena kesulitan menafkahi keluarga lantaran suami hanya bekerja sebagai pengikat rumput laut yang penghasilannya tidak seberapa.

Karena kesulitan ekonomi itulah, dirinya melepas anaknya untuk bekerja membantu orang memenuhi kebutuhan rumah tangga, sekaligus mengurangi bebas biaya makan dan minum sehari-hari.

“Ibu ini punya 7 anak, anak pertama dan kedua sudah bekerja, anak ketiga dan empat bekerja jadi badut, masih 3 anak usia balita,” ucapnya.

Terhadap persoalan ini, Polres Nunukan memberikan peringatan kepada ZA dan orang tua kedua anak agar tidak lagi mempekerjakan anak-anak dibawah umur dan meminta kedua anak agar diberikan pendidikan di sekolah.

Peringatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang apabila kembali mengulangi perbuatannya akan diberikan tindakan tegas sebagaimana Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kedua anak rencananya dititipkan bersekolah di panti asuhan Ruhama atau Pesantren Hidayatullah Nunukan,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: