Pelabuhan Mantikas Ditutup, Dishub Larang Perahu Angkut Sepeda Motor

aa

Kendaraan milik penumpang diangkut perahu kayu dari pelabuhan Mantikas ke pelabuhan Sei Jepun Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Transportasi pelayaran perahu kapal motor rute pelabuhan tradisional Mantikas, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat dihentikan sementara waktu paska kerusakan pada jembatan besi penghubung ke dermaga apung sejak, Senin 5 Agustus.

“Dihentikan sementara waktu hingga adanya perbaikan kerusakan pada fasilitas dermaga,” kata Kepala Seksi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Lisman, Selasa (6/8/2019).

Lisman menyebutkan, penghentian aktifitas pelayaran terhitung sejak terbitnya surat Kepala Dinas Perhubungan perihal pemindahan pelayaran rute perahu motor dari Mantitas ke pelabuhan Bina Lawan atau pelabuhan Feri.

Pelayaran pelabuhan Mantikas akan dibuka kembali jika renovasi perbaikan pada jembatan besi penghubung ke dermaga apung dinyatakan layak untuk dilalui orang dan barang serta mendapat persetujuan dari Kadishub Nunukan.

“Jembatan besi penghubung itu rusak karena terhantam ombak kuat, engsel penghubung putus mengakibatkan jembatan lepas dari badan dermaga,” terangnya.  Sebelum dilakukan penutupan terhadap pelayaran pelabuhan Mantikas, UPTD Dishub Sebatik bersama Camat Sebatik Barat dan unsur Muspika melakukan pertemuan terkait keselamatan dan kelayakan pelabuhan.

Hasil pertemuan menyatakan bahwa kondisi pelabuhan Mantikas membahayakan dan tidak layak untuk aktifitas pelayanan, terutama pada waktu kedalaman air surut yang mengakibatkan jarak antara dermaga kayu dengan dermaga apung sangat jauh. “Melihat dari gambaran itulah, Kadishub Nunukan menghentikan dan memindahkan semua kegiatan pelabuhan Mantikas tujuan pelabuhan Sei Jepun Nunukan,” tambahnya.

Bersamaan dengan penghentian pelabuhan Mantikas, Kadishub Nunukan dalam surat yang sama meminta semua perahu motor tidak lagi mengakut kendaraan roda dua, angkutan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh kapal feri rute pelabuhan Liang Bunyu – pelabuhan Sei Jepun.

Surat larangan angkutan kendaraan roda bagi kapal motor kayu diterbitkan tanggal 6 Agustus 2019 dan akan diberikan kepada Camat Sebatik dan aparat setempat agar menindak lanjuti serta menertibkan pelayaran kendaraan dua. “Status kapal motor kayu untuk angkutan penyeberangan orang dan barang bukan angkutan kendaraan,” bebernya.

Larangan angkutan kendaraan bagi kapal motor kayu mengacu pada aturan keselamatan pelayaran, dimana sangat tidak layak perahu kayu memuat kendaraan dan dari segi keselamatan tidak dibekali dengan asuran ganti rugi.

Dari pertimbangan keselamatan itulah, Dishub Nunukan menghentikan kebijakan terdahulu serta mengeyampingan aspek sosial demi kebaikan bersama, keputusan ini  pula sebagai langkah awal bagi kita memperbaiki sistem transportasi penyeberangan antar pulau di Kabupaten Nunukan.

“Kebijakan boleh, tapi tidak mengenyampingkan keselamatan manusia, belum lagi angkutan motor tanpa asuransi, kalau terjadi kecelakaan siapa bertanggungjawab ganti rugi,” sebut Lisman. (002)