Pelajar di Berau Dua Kali jadi Korban Asusila Pemuda Kampung

Ilustrasi pencabulan (foto : istimewa/net)

BERAU.NIAGA.ASIA – YA (19), pemuda di Sambaliung, Berau, meringkuk di penjara. Dia dibekuk tim Reskrim Polsek Sambaliung, dengan dugaan dua kali berbuat asusila terhadap pelajar usia 17 tahun, di Sambaliung.

Sebelumnya, kasus itu dilaporkan orangtua korban, pada Jumat (26/3) pagi lalu, ke Polsek Sambaliung. Putrinya, jadi korban asusila YA, salah seorang pemuda setempat.

“Dari informasi Polsek Sambaliung, orangtua korban lapor jam 9 pagi di Polsek,” kata Paur Humas Polres Berau Ipda Suradi, dikutip Niaga Asia, Rabu (31/3).

Suradi menerangkan, orangtua menduga putrinya dua kali jadi korban asusila YA. Kejadian pertama, di bulan Juni 2020 lalu. Korban saat itu selesai berjualan Thai Tea, dan menunggu orangtuanya datang menjemput.

“Tapi, karena orangtua korban sakit, korban akhirnya dijemput pelaku (YA),” ujar Suradi.

Ditengarai, pelaku YA sudah punya niat jahat. Dia sengaja jalan berputar-putar, agar bisa berlama-lama bersama korban. “Tiba di Gunung Kilometer dua Sambaliung, pelaku membelokkan motornya ke gang gelap,” tambah Suradi.

“Pelaku mengajak korban berhubungan badan. Dengan bujuk rayu dan paksaan, terjadilah perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban,” terang Suradi.

Berikutnya, kejadian kedua, terjadi Februari 2021 lalu, di rumah korban saat orangtuanya tidak ada di rumah. Pascadua kali kejadian itu, perubahan sikap pada korban, akhirnya membuat orangtuanya penasaran, dan menginterogasi korban. Korban pun mengakui perbuatan YA.

“Untuk itu, orangtua korban melapor ke Polsek Sambaliung,” sebut Suradi.

Tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Ipda Agus Riadi, bersama 5 personilnya, menyelidiki laporan itu, dan mencari tahu keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, di kawasan Jalan Poros Limunjan Tepian Buah, dan dibawa ke Polsek Sambaliung,” ungkap Suradi.

YA ditetapkan tersangka, dengan barang bukti diantaranya hasil visum korban. Dia dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/ 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: