NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kondisi kesehatan pelajar berusia 16 tahun korban hubungan terlarang dengan wanita dewasa berusia 42 tahun masih belum stabil.
Depresi yang dialaminya mengharuskan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Percintaan yang berujung hubungan sek terlarang menyebabkan terganggunya mental kejiwaan anak. Berdasarkan data sekolah, korban merupakan anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, yang bersekolah di Nunukan.
“Korban masih di RSUD, sedangkan pelaku statusnya tersangka ditempatkan di sel tahanan KSKP Nunukan,” kata Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi pada Niaga.Asia, Senin (23/05/2022).
Supriadi menuturkan, terungkapnya perbuatan asusila antara pelajar dan wanita dewasa bernama Sariyem berawal dari laporan orang tua korban tanggal 20 Mei 2022 atas tuduhan asusila terhadap anak dibawah umur.
Sariyem sendiri adalah wanita yang hidup sendiri tanpa suami dan sehari-hari bekerja sebagai pengikat rumput laut di Kecamatan Nunukan. Hubungan korban dan pelaku bisa dikatakan asmara sepasang kekasih.
“Pelaku dan korban statusnya pacaran dan mereka berkenalan sejak bulan Februari 2022 melalui aplikasi media sosial tik tok,” sebut.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, pihak sekolah pada 14 Mei 2022 menghubungi keluarga korban di Malaysia, mengabarkan bahwa anaknya sedang sakit dan membutuhkan pendampingan orang tua.
Ibu korban yang datang ke Nunukan, seketika kaget melihat kondisi anaknya depresi dan dari informasi sekolah, bahwa korban sempat berkomunikasi dengan gurunya memiliki seorang teman wanita.
“Guru di sekolah agak aneh melihat sikap korban yang berubah dari cerita jadi pemurung dan terlihat ada hal berat dipikirkan,” kata Supriadi.
Korban juga menceritakan bahwa perkenalan keduanya awalnya hanya lewat ceting-ceting tik tok, setelah sama-sama kenal berlanjut ke hubungan pertemuan dan biasanya korban datang ke rumah kos pelaku.
Masih menurut pengakuan korban, keduanya pernah beberapa kali melakukan hubungan sek layaknya suami istri, dan pada kesempatan lainnya, korban sempat menyampaikan ingin menjadi anak angkat dari pelaku.
“Korban ini tinggal di asrama, biasanya korban minta izin ke sekolah mau ke rumah ibadah, padahal bertemu pelaku di rumah sewa,” tuturnya.
Hubungan keduanya berlanjut layaknya orang di mabuk cinta, pelaku mengetahui korban masih dibawah umur dan berstatus pelajar di salah satu sekolah Nunukan. Pelaku hanya mengingat hubungan seks pertama dilakukan bulan Februari.
Dikatakan Supriadi lagi, pelaku ketika diminta keterangan membantah memberikan vitamin atau sejenis obat kuat kepada korban. Sariyem juga menolak disebut bekas wanita penghibur lelaki hidung belang.
“Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku tidak pernah memberikan obat kuat, pelaku bukan bekas pekerja sek. Tapi, pelaku mengakui berhubungan sex dengan korban,” terangnya.
Untuk mengungkap perkara, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa.
“Korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam tahap rawat inap rumah sakit,” jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Ancamannya serius paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Asusila