Pelaksana Pelayanan Publik Harus Bersikap Ramah Memberikan Pelayanan

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas langsung melayani publik, atau disebut Pelaksana Pelayanan Publik, diharuskan memiliki 10 nilai-nilai pribadi yang baik sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik adalah aturan, norma, pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan, serta hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penyelenggaran dan Pelakasana Pelayanan Publik dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada pengguna layanan,” kata Gubernur Kaltim.

Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja pada Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.

Sedangkan Kepala Penyelenggara Pelayanan Publik atau Kepala Penyelenggara adalah Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Pelaksana Organisasi Bersifat Khusus, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membawahi Pelaksana Pelayanan Publik.

Dalam Pergub yang mulai berlaku pada 24 Januari 2025 ini, di Pasal 9 ayat (d) dikatakan Pelaksana Pelayanan Publik diharuskan bersikap ramah dan hormat dalam memberikan pelayanan, baik pada saat bertatap muka langsung, melalui telepon, surat elektronik, emdia aplikasi, media sosial, media online maupun media lainnya.

Adapun 9 lainnya nilai-nilai pribadi yang baik yang harus dimiliki Pelaksana Pelayanan Publik adalah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, menjunjung tinggi disiplin, integritas dan profesionalisme serta mematuhi keterntuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksana Pelayanan Publik menempatkan diri sebagai pihak yang melayani, bukan sebagai pihak yang dilayani,” kata Pergub ini.

Pelaksana Pelayanan Publik sanggup bekerja keras sesuai dengan tuntutan pekerjaan, mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan taat pada perintah atasan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur dan profesional.

Dalam Pergub ini juga ditegaskan Pelaksana Pelayanan Publik tidak menggunakan fasilitas kantor semata-mata untuk keperluan pribadi,  mengutamakan kepentingan pihak yang dilayani di atas kepentingan pribadi, dan bersikap netral dan tidak memihak.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: