Pelaksanaan Hibah dan Bansos, Sigit Wibowo: Strategis untuk Dievaluasi

aa
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan Yeni Eviliana serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Jauhar Efendi pada Rapat Koordinasi Hibah dan Bansos Kaltim Tahun 2019 di Balikpapan.

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menegaskan rapat koordinasi (rakoor) pelaksanaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) strategis karena pelaksanaan hibah dan bansos tahun anggaran 2019 harus dievaluasi, dibedah berbagai persoalan dan kendala yang dialami Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota dan mencarikan jalan keluarnya.

“Dari itu DPRD mengapresiasi acara Rapat Koordinasi Hibah dan Bantuan Sosial se Kaltim Tahun 2019 ini,” kata Sigit yang hadir dalam acara yang dilaksanakan  Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kaltim di Hotel Aston, Balikpapan, Senin (2/11).

Dalam pelaksanaan hibah dan bansos, kata Sigit, sangat penting menyamakan persepsi terkait rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2019.

“Membedah berbagai persoalan dan kendala yang dialami oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota selama setahun terakhir sekaligus melakukan evaluasi dan mencari jalan keluarnya agar di Tahun 2020 bisa lebih baik,” ucap Sigit didampingi Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan Yenni Eviliana.

Dikatakan Politikus PAN itu bahwa menyamakan persepsi juga bertujuan untuk menghindari keragu-raguan khususnya bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait hibah dan bansos sebab harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Hibah dan bansos memang selalu menjadi sorotan karena itu pemerintah selaku pelaksana administrasi juga harus lebih berhati-hati terlebih perlu memperhatikan kelengkapan sejumlah persyaratan seluruh objeknya, salah satunya adanya rekomendasi dari instansi terkait seperti kalau objek hibah atau bansos bergerak dibidang keagamaan maka wajib ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” tuturnya.

Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Jauhar Efendi selaku narasumber membawakan materi tentang kebijakan pemerintah provinsi Kaltim dalam pemberian bantuan hibah dan bansos.

Ia menjelaskan hibah dan bansos memiliki pengertian yang berbeda sebagaimana yang tertuang pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pergub Kaltim Nomor 54 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bansos.

Menurut dia, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa beri pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan diperuntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

Sedangkan Bansos ialah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif. “Hibah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” jelasnya.

Prinsip hibah dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemprov Kaltim sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. “Asas keadilan maksudnya adalah keseimbangan distribusi penerimaan hibah,” imbuhnya. (adv)