Pelaku Penggelapan Dump Truck di Tarakan Ditangkap di Berau

Pelaku penggelapan dump truck diborgol saat diamankan personil opsnal Reskrim Polres Tarakan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tim opsnal Reskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pria berinisial AR (44), seorang sopir pelaku penggelapan satu unit kendaraan roda 6 jenis dump truck bernomor polisi KU 8360 GD milik temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Febri Fatahillah Ramadhan mengatakan, dalam pelariannua pelaku sempat kabur ke Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Pelaku kabur ke Berau, sedangkan kendaraan dump truck dibawa menyeberang dari Tarakan menuju Kabupaten Tana Tidung (KKT),” kata Febri Fatahillah kepada niaga.asia, Jumat.

Pengungkapan kasus dugaan penggelapan berawal dari laporan korban ke Polres Tarakan, di mana Karno Amin selalu pemilik mengaku kehilangan kendaraan dump truck sejak Sabtu 19 November 2022.

Sebelum dilaporkan hilang, korban sempat bertemu dengan pelaku dan menyampaikan hendak menjual kendaraan dump truck di sebuah toko Jalan Aji Iskandar RT 1 Kelurahan Juata, Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

“Karena sudah saling kenal, Karno menyerahkan kendaraan kepada pelaku yang berdalih ingin menawarkan kepada keluarganya,” sebutnya.

Setelah satu hari berjalan, Karno mulai merasa curiga kepada pelaku yang tidak mengembalikan kendaraan dan memberikan kabar kepastian. Ditambah lagi belum ada transaksi pembahasan kesepakatan harga penjualan.

Karno yang curiga berinisiatif datang ke pelabuhan Feri Tarakan, untuk mengecek dan menanyakan kepada penjual tiket apakah ada kendaraan dump truck roda 6 warna kuning bernomor polisi KU 8360 GD diangkut naik kapal penyeberangan.

“Dari informasi penjual tiket diketahui kendaraan milik Karno sudah dibawa naik feri dari Tarakan menuju KTT,” ujar Febri Fatahillah.

Menurut Febri Fatahillah, Polres Tarakan yang menerima laporan pengaduan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi diduga tempat kaburnya pelaku, salah satunya KTT dan wilayah lainnya.

Untuk mempermudah pencarian, Polres Tarakan melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian termasuk Polsek Talisayan di Kabupaten Berau. Dari hasil kerja sama itulah diamankan pelaku yang berada di Berau.

“Pelaku diamankan personel Polsek Talisayan, lalu dilaporkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan penjemputan dan proses hukum, dengan ancaman pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” demikian Febri Fatahillah.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: