
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan pentingnya masukan tertulis dari para pelaku usaha dalam merumuskan definisi serta penetapan ruang lingkup komoditas strategis, khususnya bagi sektor perikanan, atsiri, dan sarang burung walet.
Hal itu disampaikan Sofwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis, yang menghadirkan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Asosiasi Atsiri, dan Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Sofwan menekankan bahwa RDPU merupakan ruang untuk menggali dinamika usaha yang memanfaatkan komoditas baik hasil budidaya maupun yang tumbuh alami di seluruh wilayah Indonesia.
“Tujuan RDPU seperti ini adalah menggali seluas-luasnya dinamika yang terjadi dalam usaha pemanfaatan komoditas. Nantinya kami akan merumuskan definisi komoditas strategis, dan masukan dari Bapak-Ibu menjadi sangat penting,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, ia meminta para asosiasi memberikan kata kunci yang menjadi dasar bahwa produk mereka layak dikategorikan sebagai komoditas strategis. Sofwan mencontohkan komoditas atsiri dan sarang burung walet sebagai dua sektor yang perlu memberikan argumentasi lebih terstruktur.
“Apa kata kunci yang bisa menjadi landasan bahwa atsiri dan walet layak masuk komoditas strategis? Karena komoditas lain seperti teh, kopi, tembakau, dan sawit memiliki nilai ekonomi jumbo,” tegasnya.
Menurutnya, setelah serangkaian RDPU, Baleg menemukan bahwa sejumlah komoditas yang tidak sebesar sawit atau tembakau, ternyata memiliki nilai ekspor tinggi dan bahkan tidak memiliki kompetitor global. Karena itu, selain RUU Komoditas Strategis, Baleg juga menyiapkan pembahasan RUU Komoditas Khas Indonesia.
Sofwan meminta agar pelaku usaha menyampaikan masukan secara tertulis untuk memberikan landasan yang lebih kuat dalam pembahasan tingkat Panja. “Kalau bisa tertulis Pak, supaya landasan berpikirnya lebih panjang. Kami butuh sistem seperti itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Sofwan juga menyoroti persoalan fluktuasi harga pakan dan struktur biaya yang dihadapi pelaku usaha unggas. Ia menilai hal tersebut memperlihatkan urgensi pengaturan perlindungan bagi petani dan peternak, termasuk terkait stabilitas harga dan komponen pendukung produksi.
“Dengan kondisi seperti ini, jelas bahwa undang-undang nanti harus mengatur pelindungan terhadap petani dan peternak, termasuk fluktuasi harga,” kata Sofwan.
Menutup paparannya, ia meminta seluruh asosiasi mengirimkan “oret-oretan” atau paparan singkat kepada Sekretariat Baleg sebagai dasar penyempurnaan naskah RUU Komoditas Strategis.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: komoditas strategisPerdaganganRUU