
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaku usaha yang paham tentang proses mendapatkan sertifikat halal dan bagaimana memproses suatu bahan makanan agar halal dapat sertifikat halal, masih sedikit sekali.
Gambaran itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah, ketika menjawab Niaga.Asia, Senin (6/5/2024).
“Dari itu, saat sosialisasi Raperda tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, Pansus terus memberikan penjelasan dan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha,” sambungnya.
Untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat, aman, halal, dan higienis,
kendala utamanya adalah masih minimnya pengetahuan para pemilik usaha terkait sertifikasi halal dan higienis.
“Masih sedikit pelaku usaha yang paham bagaimana memproses suatu produk agar dapat sertifikat halal, aman dan higienis,” ungkapnya.
Dari itu, Pansus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik usaha agar mereka dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan higienis serta bagaimana cara memperolehnya.
Pansus juga akan merangkul para pemilik usaha untuk membantu mereka dalam proses verifikasi sertifikat halal dan higienis.
“Kami ingin membantu para pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis,” jelas Laila.
Pansus ingin, dengan adanya Perda tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, nantinya, masyarakat Kota Samarinda dapat terjamin kesehatannya dan terhindar dari produk-produk yang tidak aman, tidak halal, dan tidak higienis.
“Intinya, Perda ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, produk makanan yang dijual ke masyarakat, sudah dilabeli sertifikat halal yang disahkan institusi berwenang, atau Kemenag mulai berlaku bulan Oktober 2024.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda, Nurrahmani , pada Niaga.Asia menyebut, yang paling panjang prosedurnya adalah untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis atas produk makanan yang bahan bakunya daging, sebab, kehalalannya, diperiksa mulai dari cara pemotongan ternak, lokasi pemotongannya, dan penyimpanan, hingga tata cara memprosesnya jadi makanan.
“Kalau mendapatkan sertifikat halal bagi makanan yang bahan bakunya nondaging tidak susah, sudah banyak yang bersertifikat halal di Samarinda, tapi untuk makanan yang bahan bakunya daging, memang agak panjang prosesnya,” papar Nurrahmani.
Penulis: Yuliana Ashari dan Intoniswan I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Sertifikat Halal