Pelanggan Artis Sinetron Cassandra Angelie Bukan dari Kalangan Pejabat

Artis Sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIABeredar kabar terkait pelanggan layanan prostitusi online yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat pemerintahan. Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.

“Saya juga perlu meluruskan terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Zulpan kembali menegaskan, pesinetron Ikatan Cinta itu baru memberikan layanan prostitusi online sebanyak lima kali dengan pelanggan di luar dari kalangan pejabat.

“Hasil pemeriksaan, dia baru melakukannya sebanyak lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik menetapkan Cassandra Angelie beserta tiga orang muncikari berinisial KK, R dan UA.

“Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie). Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Tidak bisa menindak pelanggan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan  itu juga menjelaskan alasan tidak bisa menindak para pelanggan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi, karena pelanggan hanya bersifat pasif.

Sebab, mereka layaknya membeli sebuah sepatu yang dipromosikan melalui media sosial.
“Orang (pelanggan) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online,” kata Kombes Zulpan.

Pernyataan Kombes Zulpan sekaligus untuk merespons usulan Komnas Perempuan yang meminta polisi menindak para konsumen Cassandra Angelie.

Perwira menengah Polri itu mengatakan yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie.

Sebab, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis esek-esek itu. Kombes Zulpan lantas mencontohkan Cassandra Angelie yang merupakan pekerja seks komersial.

“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” jelasnya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna.

“Sih pelanggan hanya sebagai user. Sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,” kata Zulpan.

Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadikan alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: