Pelanggar PSBB Jakarta Bisa Dipidana Selama 1 Tahun

Hari ini aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Warga yang melanggar protokol kesehatan covid – 19 langsung disidang tindak pidana ringan di tempat. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Polda Metro Jaya akan mendukung upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Dalam kondisi tertentu, para pelanggar bahkan bisa dijerat hukum pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas, bisa dikenakan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Dengan pasal tersebut, pelanggar bisa dikenakan hukuman bervariatif. Pidana terlama yaitu 1 tahun penjara.

“Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Polri tetap mengedepankan penegakan hukum humanis dan persuasif. Penjeratan dengan pasal pidana merupakan alternatif terakhir ketika pelanggar tidak bisa ditegur secara baik – baik.

“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap. Keputusan ini tak lepas dari kondisi covid – 19 di Jakarta yang masih terus meninggi.

Sidang Ditempat

Hari ini aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Warga yang melanggar protokol kesehatan covid – 19 langsung disidang tindak pidana ringan di tempat.

Petugas melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol covid – 19 di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebuah tenda dibuat sebagai tempat untuk melaksanakan sidang di tempat.

Petugas juga melakukan patroli penindakan dengan sistem keliling di sekitar Danau Sunter. Mereka yang melanggar rata – rata merupakan pengguna kendaraan yang melintas di sekitar Danau Sunter. Warga yang melanggar kedapatan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu.

Warga yang terkena penindakan langsung digiring aparat ke tenda khusus. Satpol PP langsung mendata identitas dan pelanggaran yang dilakukan warga tersebut. Setelah itu, mereka langsung dikumpulkan untuk melaksanakan sidang terkait sanksi yang harus dilaksanakan, baik denda maupun sanksi sosial.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat yang mulai berlaku 14 September 2020. Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol  Nana Sujana, menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar operasi yustisi.

“Saya selaku Kapolda Metro Jaya tentunya mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB selanjutnya ini. Kami  berserta jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan – kebijakan yang sudah disampaikan tadi,” tegas Kapolda Metro Jaya. (*/001)

Tag: