Pelantikan Bupati-Wali Kota Terpilih di Kaltim Ditunda

Sekretaris Daerah Kaltim HM Sa’bani. (Foto: Humas)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Merespons banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak tahun 2020, yang direncananya dilaksanakan 17 Februari 2021, kemungkinan besar ditunda. Penyebabnya, Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan, dan menunggu keserentakan.

“Memang sampai sekarang belum pasti. Tetapi besar kemungkinan diundur. Jika ada info secepatnya, nanti akan kami kabari,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur M Sa’bani, dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis Dinas Kominfo, Selasa (16/2).

Sabani menerangkan, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota, untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Wali Kota Terpilih.

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan, atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi pada saat itu, akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Wali Kota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian,” ujar Sa’bani.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal itu untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang masa jabatan Bupati/Wali Kotanya berakhir pada Februari 2021, dan tidak ada masuk sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, menurut Sa’bani, untuk Provinsi Kaltim telah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri, berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutup Sa’bani. (006)

Tag: